SIDOARJO – BongkarTerkini.com | Niat Febry Firdaus mencari keadilan justru berbuntut panjang. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, ia malah dilaporkan balik oleh atasannya, G, yang sebelumnya ia laporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
Ironisnya, pemanggilan terhadap Febry dan dua rekannya oleh penyidik Polsek Krian berlangsung secara informal. Mereka dihubungi hanya melalui telepon dan pesan singkat, tanpa surat panggilan resmi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (3/7/2025), sejak pagi hingga malam.
Ketiganya langsung dibuatkan Berita Acara Interogasi (BAI) oleh penyidik berinisial S, tanpa penjelasan jelas soal status mereka—apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka.
Pukul 21.00 WIB malam itu, mereka dipertemukan dengan pelapor G di kantor polisi. Dalam pertemuan tersebut, G menyampaikan tuntutan: masing-masing harus menyerahkan Rp5 juta, serta “mengembalikan” dana yang diklaim sebagai hasil penggelapan. Permintaan itu disampaikan secara lisan di hadapan penyidik dan dikaitkan dengan opsi “damai” agar kasus tidak dilanjutkan.
“Saya tidak merasa mencuri. Saya masuk ke tempat kos itu atas izin pemiliknya. Tujuannya hanya ingin mencari G, karena dia yang semestinya bertanggung jawab,” kata Febry kepada wartawan.
Febry menilai tindakan yang ia lakukan adalah upaya menegakkan keadilan. Namun, justru dirinya kini menghadapi tekanan hukum dan potensi kriminalisasi.
“Yang saya laporkan adalah dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Tapi saya malah dilaporkan balik. Pemanggilan juga tidak melalui surat resmi, hanya via telepon,” ujarnya.
Karena merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, Febry memilih menempuh jalur konsultasi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Setelah mendapat penjelasan, ia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Krian berinisial D hanya menjawab singkat, “Kasusnya dua-duanya diproses,” sebelum menutup sambungan telepon.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Krian, Kompol Atmagiri, pada Minggu (6/7/2025). Ia menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari Kanit Reskrim dan penyidik terkait dugaan penggelapan dan pencurian tersebut.
“Masalah Pasal 374 KUHP masih dalam proses karena kedua belah pihak saling melapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh, tetapi belum ada titik temu. Penyidik tidak ikut dalam mediasi,” jelas Atmagiri.
Kasus ini menarik perhatian kalangan pemerhati hukum karena memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pelapor serta potensi pelanggaran etika dan prosedur penyidikan oleh aparat. Apalagi, penyelesaian perkara dengan skema tebusan di luar proses peradilan dapat membuka ruang intimidasi terhadap warga yang sedang mencari keadilan.
Pihak Febry berharap adanya pendampingan hukum yang adil dan transparansi dari kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak menimbulkan korban baru dari sistem itu sendiri.






























