Singkil, 8 Juli 2025 — Meski telah dua bulan berlalu sejak Inspektorat Aceh Singkil dan tim audit internal (Irban) turun ke Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, belum juga tampak tanda-tanda pemeriksaan administrasi terhadap Kepala Desa dan unsur Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp400 juta.
Dugaan tersebut mencuat lantaran dana BUMDes yang seharusnya dikelola untuk kepentingan ekonomi kolektif warga, justru diduga diberikan kepada satu orang warga secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah desa. Hal ini memicu kecurigaan bahwa terdapat indikasi permainan antara pihak pemerintah desa dengan oknum tertentu.
“Kami ingin tahu bagaimana tata cara penyaluran dana sebesar itu hanya kepada satu orang. Apakah bisa dana BUMDes dibagikan tanpa terlebih dahulu dimusyawarahkan kepada masyarakat terkait besaran surplus dan manfaatnya?” ujar Sudirman, salah satu warga yang ditemui di Kantor Bupati Aceh Singkil.
Ia juga mempertanyakan integritas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban merespons laporan warga. “Kalau APIP dan APH peka terhadap temuan-temuan media dan laporan masyarakat, tentu persoalan ini sudah ditangani sejak awal. Dugaan kami, ada yang bermain dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Aceh Singkil menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan awal dan kajian atas laporan masyarakat. Saat ditemui awak media usai rapat bersama SKPK di ruang Sekdakab Aceh Singkil, ia mengatakan:
“Kami sedang mendalami laporan dugaan penyaluran dana BUMDes yang diberikan kepada satu orang warga tanpa musyawarah desa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran aturan, tentu akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Ladang Bisik yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan heran dengan pola pengelolaan dana tersebut.
“Kalau benar dana BUMDes ini untuk peningkatan ekonomi masyarakat, kenapa hanya satu orang yang menerima? Apa dia saja yang dianggap mampu berusaha di desa ini? Dana itu hak bersama,” ujarnya geram.
Senada dengan itu, Heri — warga lainnya — mendesak Inspektorat dan Irban Kecamatan Kota Baharu untuk tidak menutup mata atas dugaan penyimpangan ini.
“Jika tindakan seperti ini dibiarkan dan dianggap wajar, maka jangan harap masyarakat Desa Ladang Bisik bisa merasakan manfaat nyata dari BUMDes. Kalau ini sudah melanggar aturan, harusnya ada proses dan tindakan tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan media karena diduga mencerminkan pola pengelolaan dana desa yang tertutup dan tidak akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.
(Ramli Manik)






























