instagram youtube
logo

Garap Lahan Tanpa Izin HGU, APH Hingga Satgas Garuda Diminta Tertibkan Aktivitas PT ALIS

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:52 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tindakan PT Aceh Lestari Indo Sawita yang dikhabarkan telah menggarap lahan tanpa izin hak guna usaha (HGU) yang sah merupakan pelanggaran hukum serius. Aktivitas penggarapan lahan tanpa sertifikat HGU sebagai izin resmi merupakan praktik melegalkan pelanggaran dan tak boleh dibiarkan begitu saja.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Selasa 8 Juli 2025.

GerPALA menilai, PT ALIS yang beroperasi di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur dengan luas sekitar 1.367,547 hektare lahan sampai saat ini memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan baru hanya mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang (PKKPR) dengan nomor 21052410311101007. PKKPR hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang, masa berlakunya tiga tahun dan diajukan lewat sistem OSS. Bahkan, jika masyarakat menolak pembebasan lahan maka PKKPR tersebut tidak bisa dilanjutkan jadi izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menunjukkan bahwa dokumen legalitas yang dimiliki oleh PT ALIS belum lengkap untuk melakukan aktivitas penggarapan sehingga kegiatan PT ALIS selama ini diduga ilegal,” tegasnya.

Irman menyebutkan, selama izin HGU belum keluar, maka tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan dan menggarap lahan tersebut “Ini bisa jadi praktik korupsi terselubung yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu,” kata Irman.

GerPALA meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas tinggakan pembukaan lahan dan penggarapan lahan sawit yang dilakukan oleh PT ALIS. “Jangan sampai ada upaya sistematis untuk memutihkan pelanggaran tersebut karena akan berbahaya bagi tata kelola agraria dan mencederai prinsip penegakan hukum. Kita berharap penegak hukum yang ada di Aceh tegas dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.

Sungguh ironis, lanjut Irman, disaat Presiden Prabowo menggelar operasi penertiban kebun sawit illegal dan membentuk Satgas Garuda dalam rangka menutup perusahaan perkebunan sawit illegal diseluruh Indonesia. Justru di kabupaten Aceh Selatan dilakukan penggarapan perkebunan sawit secara ilegal.

“Sebagai elemen sipil, kami juga meminta satgas Garuda untuk menindak tegas tindakan PT Alis menggarap lahan sebelum adanya izin HGU karena merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum,”pungkasnya.

Berita Terkait

Aceh Gagal Manfaatkan UUPA, Tambang Rakyat Tak Juga Legal Meski Daerah Lain Sudah Maju
GerPALA Desak Evaluasi Total Izin Tambang, Dukung Langkah Bupati Aceh Selatan Hentikan Praktik Eksploitasi Liar yang Rugikan Rakyat dan Daerah
Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi PKKPR PT ALIS, Libatkan Masyarakat hingga Pihak Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:37 WIB

Semarak Hardiknas Cup 2, KKGO Kec. Bontonompo, SDN Bontorikong Menjadi Juara 1 Dalam Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 11 Mei 2026 - 15:14 WIB

Sembilan Fraksi DPRD Takalar Sepakat Tarang Towaya Menjadi Desa Definitif

Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIB

760 KPM Desa Laikang Terima Bantuan  Beras Bulog dan Minyak Goreng

Senin, 11 Mei 2026 - 02:54 WIB

APDESI Kab Takalar Silaturahmi Di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar: Revitalisasi Dermaga Boddia Lewat Aksi Bersih dan Penghijauan Pesisir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Muscab Pertina Takalar: Satria di Dalam dan Luar Ring, Tekad Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kades di Takalar Curhat Soal Jalan Rusak ke Anggota Komisi V DPR RI

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:19 WIB

Respon Cepat Hamka B Kady Tuai Apresiasi, Petani Kale Lantang Kini Bisa Tersenyum

Berita Terbaru