instagram youtube
logo

LBHR-SPI Kritik SPKT Polda Riau, Minta Aparat Lebih Cermat Terima Laporan Publik

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:51 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Tuduhan yang dilayangkan terhadap B. Fransisco Butar Butar, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR-SPI) terkait dugaan penggelapan surat tanah milik Lenni Martianna Hutabarat akhirnya mendapat bantahan tegas dari pihak yang dituduh. Fransisco menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fransisco di hadapan sejumlah wartawan, Senin (21/7/2025), menanggapi laporan polisi yang telah dibuat oleh Lenni pada 27 Mei 2025 dini hari.

Dalam laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, Fransisco dan sejumlah rekannya dituding menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar. Namun, Fransisco menekankan bahwa seluruh dokumen tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan LBHR-SPI berdasarkan surat kuasa yang sebelumnya ditandatangani langsung oleh Lenni Martianna Hutabarat sebagai pihak pemberi kuasa.

Fransisco juga mengkritisi sikap oknum aparat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau yang menerima laporan tersebut tanpa kajian mendalam terhadap substansi permasalahan. Menurutnya, aparat seharusnya terlebih dahulu menilai apakah laporan itu tergolong dalam laporan polisi (LP) yang bersifat pidana, atau sekadar pengaduan masyarakat (dumas) yang lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Suriani Siboro, Direktur Utama LBHR-SPI, dalam konferensi pers yang digelar di kantor sekretariat lembaga tersebut pada hari yang sama. Suriani menyebut bahwa perkara ini bermula dari konflik antara Lenni Martianna dengan pihak keluarga mertuanya, terkait kepemilikan lahan kebun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Lenni kemudian memberikan kuasa kepada LBHR-SPI guna mewakili dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan lahan tersebut, termasuk dokumen legalitasnya.

Dalam penjelasannya, Suriani turut menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diduga menjadi objek laporan. Ia menyatakan bahwa tudingan penggelapan yang beredar di sejumlah media, termasuk dalam pemberitaan di situs Lensakita.co.id, sepenuhnya tidak berdasar. Surat-surat yang dimaksud, katanya, saat ini tersimpan dengan aman di kantor LBHR-SPI dan dapat dikembalikan kapan saja apabila pihak pemberi kuasa menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.

Tak hanya membantah tuduhan penggelapan, Suriani juga mengungkap fakta lain bahwa Lenni Martianna Hutabarat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam perkara pencurian buah tandan segar (TBS) dan sempat menerima surat perintah penangkapan serta penahanan dari Polres Kampar. Namun berkat pendampingan hukum dari LBHR-SPI, penahanan tersebut berhasil ditangguhkan dan Lenni saat ini berstatus sebagai tahanan luar.

Di sisi lain, LBHR-SPI mengaku kecewa atas sikap kliennya yang sebelumnya mereka bantu secara hukum dan sosial. Menurut Suriani, lembaga ini telah banyak melakukan langkah konkret dalam penyelesaian kasus hukum Lenni, termasuk mendampingi dalam proses hukum yang melibatkan keluarga mertuanya. Oleh karena itu, ia menyesalkan munculnya tuduhan yang dianggap tidak mencerminkan penghargaan atas kerja-kerja hukum yang telah dilakukan lembaganya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal LBHR-SPI, Sony Ray Panjaitan, S.H., mengecam keras laporan yang dinilainya sebagai bentuk fitnah terhadap lembaga yang selama ini bekerja untuk membantu masyarakat kecil. Ia mengingatkan bahwa jika laporan tersebut tidak segera dicabut, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Sony menambahkan bahwa LBHR-SPI tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai, selama dilakukan dengan itikad baik dan menghargai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara penerima dan pemberi kuasa harus dilandasi rasa saling percaya serta komitmen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Pihak LBHR-SPI menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional. Mereka menyerukan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, bersikap bijak dan berpegang pada fakta serta bukti yang sahih, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik. Sengketa hukum, menurut mereka, harus diselesaikan di ranah yang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.

Dalam perkara ini, LBHR-SPI menilai bahwa integritas lembaga mereka sedang diuji, namun mereka tetap optimistis bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun ada niat atau tindakan untuk menggelapkan dokumen apapun, dan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan mandat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah-langkah hukum akan terus dipertimbangkan oleh LBHR-SPI jika pihak pelapor tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan bermartabat. Mereka berharap, melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat melihat secara jernih duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terjebak pada narasi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Penulis :Hadi
Editor:Ros.H

Berita Terkait

Polda Riau Raih Pengakuan Komisi Informasi, Layanan Publik Dinilai Inovatif dan Transparan
Green Policing Didukung Pelatihan Public Speaking oleh Polda Riau
Peringatan HUT RI ke-80 di SMA 13 Pekanbaru, Kepala Sekolah Serukan Generasi Penerus Cemerlang
20 Finalis Tampil Memukau di Grand Final Lomba Puisi Polda Riau, HUT RI ke-80 Jadi Momentum Unjuk Karya
Generasi Penerus Bangsa Harus Cinta Tanah Air, Pesan Nasrul Akmal di HUT ke-80 RI
Langkah Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi Forensik di Daerah, Perkuat Sinergi Pusat dan Wilayah dalam Penegakan Hukum
Wakapolda Riau Pimpin Upacara Pemakaman Iptu Donald, Anggota Brimob yang Gugur Saat Padamkan Karhutla
Gerakan Ekosipasi Digaungkan, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Tanam Kesadaran Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:37 WIB

Semarak Hardiknas Cup 2, KKGO Kec. Bontonompo, SDN Bontorikong Menjadi Juara 1 Dalam Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 11 Mei 2026 - 15:14 WIB

Sembilan Fraksi DPRD Takalar Sepakat Tarang Towaya Menjadi Desa Definitif

Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIB

760 KPM Desa Laikang Terima Bantuan  Beras Bulog dan Minyak Goreng

Senin, 11 Mei 2026 - 02:54 WIB

APDESI Kab Takalar Silaturahmi Di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar: Revitalisasi Dermaga Boddia Lewat Aksi Bersih dan Penghijauan Pesisir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Muscab Pertina Takalar: Satria di Dalam dan Luar Ring, Tekad Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kades di Takalar Curhat Soal Jalan Rusak ke Anggota Komisi V DPR RI

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:19 WIB

Respon Cepat Hamka B Kady Tuai Apresiasi, Petani Kale Lantang Kini Bisa Tersenyum

Berita Terbaru