DAIRI — Aroma tak sedap tercium dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sidikalang. Majelis hakim yang semestinya menjadi simbol keadilan dan independensi, justru diduga keras bermain mata dengan pihak penuntut umum. Sorotan tajam tertuju pada Ketua Majelis Hakim Johanes Edison Haholongan, SH, yang dinilai menunjukkan keberpihakan mencolok terhadap Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penganiayaan ringan yang menjerat seorang ibu rumah tangga berusia lima puluh empat tahun asal Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Perkara bermula dari penetapan tersangka terhadap SMG yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal sembilan Juli dua ribu dua puluh lima. Tuduhannya: melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun proses hukumnya jauh dari kata wajar. Penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, menyebut ada kejanggalan serius sejak awal.
Permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukannya secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Josua Frans Hutagalung, SH, tak pernah digubris. Bahkan ketika dimohonkan langsung kepada majelis hakim dalam sidang perdana enam belas Juli, tak satu pun perintah dikeluarkan untuk menyerahkan dokumen tersebut. Padahal, dasar hukumnya kuat: Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas menyebut hak terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memperoleh dokumen demi pembelaan yang layak.
Alih-alih merespons permohonan tersebut, Majelis Hakim justru memaksa sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi, kendati penasihat hukum belum menerima dokumen penting tersebut. Di tengah ketidakjelasan arah sidang, Tarigan mengambil sikap tegas. Ia memilih walk out dari ruang persidangan dan menuju ruangan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Eva Rina Sihombing, SH, MH, untuk menyampaikan keberatannya.
Tarigan menduga Ketua Majelis Hakim telah “bermain mata” dengan jaksa. “Ini tidak lagi soal administrasi, ini soal keadilan yang dirampas di ruang sidang,” ujarnya usai pertemuan. Ia menilai, tindakan majelis hakim telah melanggar prinsip-prinsip dasar fair trial, memaksa jalannya persidangan tanpa memberi ruang pembelaan yang adil bagi terdakwa.
Merespons aksi walk out, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang mengutus dua hakim, Dimas Ari Wicaksono, SH, dan Agung Christofan D. Sinuhaji, SH, sebagai juru bicara untuk menemui Tarigan. Di sana, Tarigan kembali mendesak agar BAP segera diserahkan dan meminta agar majelis hakim diganti. Setelah tekanan tersebut, BAP akhirnya diserahkan langsung kepadanya. Namun soal permintaan pergantian hakim, pihak pengadilan meminta dibuatkan surat resmi.
Kisruh ini menyisakan pertanyaan besar: ada apa di balik upaya keras menahan BAP dari kuasa hukum terdakwa? Apa motif majelis hakim melanjutkan sidang tanpa memperhatikan hak pembelaan?
Praktisi hukum dari Medan, Johan Silalahi, SH, menyebut, kasus ini dapat menjadi preseden buruk. “Jika benar pengadilan menutup akses pembelaan dengan tidak menyerahkan BAP, maka ini pelanggaran etik sekaligus ancaman serius terhadap sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.
Ia mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan keberpihakan dalam persidangan tersebut.
Hingga kini, Ketua Majelis Hakim Johanes Edison Haholongan dan Jaksa Penuntut Umum Josua Frans Hutagalung belum memberikan klarifikasi publik. Sementara itu, SMG masih menjalani proses hukum yang dipertanyakan banyak kalangan, bukan hanya karena perkara penganiayaan ringan itu sendiri, tetapi karena proses hukum yang dianggap tidak lagi berjalan di atas rel keadilan. (TIM)





























