SIMEULUE — Praktik rangkap jabatan yang selama ini dianggap sepele kini meledak jadi polemik serius di Kabupaten Simeulue. Firnalis, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Simeulue, ternyata juga menjabat sebagai Ketua Satuan Pelaksana (Satpel) Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Simeulue sejak 2022 hingga hari ini. Fakta itu bukan hanya mencoreng prinsip netralitas jurnalisme, tetapi juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
BRA adalah lembaga pelaksana program Pemerintah Aceh yang secara langsung menerima anggaran publik dan bertanggung jawab atas implementasi proyek-proyek berbasis dana negara. Posisi sebagai ketua pelaksana BRA menjadikan Firnalis bagian dari struktur pemerintahan. Di sisi lain, sebagai Ketua PWI kabupaten, ia memimpin organisasi profesi yang fungsinya adalah menjaga integritas, independensi, dan netralitas para wartawan di wilayah tersebut. Kombinasi dua peran itu memunculkan konflik kepentingan yang telanjang, karena di saat bersamaan Firnalis menjadi bagian dari kekuasaan yang seharusnya diawasi oleh pers.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Sementara Pasal 6 melarang wartawan menyalahgunakan profesinya atau menerima suap. Dengan merangkap sebagai pelaksana program negara, independensi Firnalis sebagai wartawan tidak hanya dipertanyakan, tetapi juga tergerus sepenuhnya. Ia menjadi bagian dari apa yang mestinya dikritisi.
Tak cukup sampai di situ. UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa wartawan harus menjunjung tinggi dan menaati kode etik. Dalam praktiknya, jurnalis harus menjaga jarak dari ruang-ruang kekuasaan agar tak terjebak dalam pusaran kepentingan politik maupun anggaran. Namun posisi Firnalis justru memupus batas itu. Sebagai Ketua BRA, ia bukan hanya mengelola anggaran, tapi juga bersinggungan langsung dengan proyek-proyek yang menyangkut masyarakat dan menjadi bahan pemberitaan media. Keadaan ini membuat fungsi kontrol media terhadap pelaksanaan program pemerintah menjadi lumpuh.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan atau pernyataan resmi dari PWI Aceh sebagai induk organisasi. Diam yang terlalu lama ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelanggaran telah dibiarkan secara sistematis. PWI yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga marwah profesi wartawan justru terlihat kehilangan sikap. Mereka tidak mengkaji, tidak menegur, dan tidak menindak. Bahkan ketika sejumlah kalangan mulai mempertanyakan legalitas jabatan ganda tersebut, organisasi profesi itu tetap bungkam.
Pemerintah Kabupaten Simeulue juga tak luput dari sorotan. Tak ada upaya evaluasi. Tak ada klarifikasi. Padahal, publik memiliki hak untuk tahu atas dasar hukum pengangkatan seorang wartawan aktif menjadi ketua pelaksana program daerah. Ketiadaan transparansi dan sikap pasif pemerintah memperkuat dugaan bahwa rangkap jabatan itu terjadi dalam suasana penuh pembiaran. Sebagian pihak bahkan menuding adanya perlindungan diam-diam dari oknum penguasa daerah terhadap Firnalis.
Kini, tekanan mengalir dari banyak pihak agar situasi ini tak terus berlarut-larut. Ada empat poin penting yang mengemuka: pertama, PWI Aceh harus memeriksa dan memberi sanksi kepada Firnalis jika terbukti melanggar kode etik dan aturan organisasi. Kedua, Dewan Pers perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara profesi wartawan dan kepentingan negara. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Pemerintah Aceh perlu memberi penjelasan terbuka mengenai dasar pengangkatan Firnalis sebagai pelaksana BRA. Dan keempat, Firnalis diminta untuk memilih: menjadi pejabat pelaksana program atau tetap memimpin organisasi profesi yang dituntut netral dan independen.
Pers yang sehat tak bisa lahir dari ruang yang abu-abu. Ketika wartawan memegang anggaran dan duduk sebagai pelaksana kebijakan publik, maka kontrol terhadap jalannya pemerintahan kehilangan taji. Media kehilangan martabat, dan masyarakat kehilangan jaminan atas pemberitaan yang jujur dan kritis. Kasus Firnalis adalah cermin dari bagaimana kekuasaan perlahan mencengkeram ruang kebebasan pers, jika tidak ada keberanian dari dalam tubuh organisasi profesi sendiri untuk bertindak tegas dan bersih.
Dalam dunia jurnalistik, etika bukan aksesori. Ia adalah fondasi. Dan ketika fondasi itu dirusak oleh kompromi kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah suara-suara yang dibeli dan kebenaran yang diredam. (TIM)





























