instagram youtube
logo

Warga Desa Mesjid Pirak Protes Keras Pembangunan Tower Telekomunikasi yang Diduga Sarat Pelanggaran dan Suap

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:02 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA | Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, menuai protes keras dari warga. Mereka menuding proyek tersebut melanggar prosedur resmi, memindahkan lokasi tanpa persetujuan, serta melibatkan dugaan suap untuk mendapatkan tanda tangan warga.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tower kini berdiri di belakang rumah Keuchik Salahuddin, hanya beberapa meter dari permukiman warga dan rumah orang tuanya. Padahal, dalam rapat sosialisasi awal, lokasi disepakati di titik lain.

“Kami pernah diundang sosialisasi di lokasi sebelumnya dan disepakati di tempat lain. Tapi tiba-tiba saat dibangun, lokasinya dipindahkan ke belakang rumah orang tua geuchik tanpa pemberitahuan. Kami merasa dibohongi,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga khawatir jarak tower yang terlalu dekat dengan rumah penduduk berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan.

Dugaan Suap dan Pemalsuan Dokumen.
Sejumlah warga mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan dengan imbalan uang Rp200.000. Uang tersebut disebut dibagikan oleh Maulida Yani, adik kandung Keuchik Salahuddin.

Bahkan, muncul dugaan pemalsuan administrasi berupa tanda tangan warga yang dilakukan sepihak oleh geuchik.

“Kalau mau tanda tangan, dapat uang. Kalau tidak mau, ya tidak dikasih. Tapi tower tetap dibangun meski ada yang tidak setuju,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebut masa sewa lahan tower mencapai 10 tahun. Namun warga mempertanyakan keabsahan kontrak sewa yang dinilai tidak transparan.

Aturan Resmi Pembangunan Menara Telekomunikasi. Sesuai peraturan di Indonesia, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi tahapan berikut:

1. Surat Pernyataan Tidak Keberatan (SPTK) dari warga dalam radius minimal 1× tinggi menara, diketahui kepala desa dan camat.

2. Sosialisasi resmi hingga radius 125% tinggi menara, melibatkan perangkat desa dan kecamatan, dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir.

3. Perizinan teknis seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, IMB Menara, Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Izin Operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika tahapan ini diabaikan, pemerintah daerah berhak menyatakan pembangunan ilegal dan melakukan pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Salahuddin maupun pihak perusahaan penyedia tower belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Warga berharap Camat Matang Kuli, Dinas Perizinan, dan Dinas Kominfo Aceh Utara segera turun ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan, serta memediasi konflik tersebut.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau izinnya lengkap, silakan dibangun. Tapi kalau tidak, harus dihentikan. Sebaiknya dibangun di tanah lapang milik adat atau milik pribadi yang jauh dari rumah warga,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika terbukti melanggar, kasus ini dapat dilaporkan ke pihak berwenang dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perizinan bangunan yang berlaku.

Kasus dugaan suap dan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Mesjid Pirak, Aceh Utara, menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Mesjid Pirak terkait kasus tersebut.

Warga mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan dengan imbalan uang pembangunan menara diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Warga khawatir dampak radiasi dan estetika, serta meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dalam pembangunan infrastruktur, termasuk menara telekomunikasi. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Redaksi: Team //FW FRN/ Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045. SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis
Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Yatim Dan Fakir miskin Kota Panton Labu Di Santuni Oleh Komunitas S3 Sedekah Seribu Sehari
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Pemusnahan 69 Ton Ganja di Aceh Utara Jadi Bukti Nyata Sinergi Antarinstansi Dalam Pemberantasan Narkoba
Temu Ramah di Dusun Tanah Merah, Tgk Amir Ajak Warga Wujudkan Lubuk Pusaka Madani
Ketegangan Memuncak di Aceh Utara, Masyarakat Lubuk Pusaka Desak PT IBAS Hentikan Operasional Hingga Ada Kesepakatan yang Mengikat

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru