Takalar – Bongkarterkini.com | Sebuah insiden terjadi di Sekolah Dasar UPT Inpres 184 Boddia, yang terletak di Dusun Turikale Desa Laikang Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, ketika seorang kepala sekolah diduga menolak media online dan mengancam seorang wartawan.
Menurut laporan, awal mula kejadian ini adalah ketika awak media datang ke SDI 184 Boddia dengan maksud menagih pembayaran langganan media tahap kedua. Kepala Sekolah SDI Boddia, yang diidentifikasi Sarifah, S.Pd., menyatakan bahwa ia tidak lagi menerima media online karena proses laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rumit dan seringkali ditolak oleh pihak inspektorat.
“Saya tidak menerima lagi media online, LPJ-nya rumit, sering ditolak inspektorat,” ujar Sarifah seperti yang dikutip oleh wartawan yang bersangkutan.
Situasi memanas ketika Sarifah kemudian mengancam wartawan tersebut dengan mengatakan akan melaporkannya karena telah mengambil rekaman tanpa izin. Tindakan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Masyarakat (GMPM), Haris Ombel Mangembei (ombel) menyayangkan sikap kepala sekolah tersebut. Menurutnya, Sarifah seharusnya berbicara dengan baik dan tidak bersikap arogan dengan mengancam wartawan. Haris Ombel juga menambahkan bahwa wartawan memiliki hak untuk merekam suara dari narasumber tanpa konfirmasi sebagai bukti pegangan.
Hal senada yang di sampaikan ketua Serikat pers reformasi Nasional (Sepernas) DPC Kab Takalar Asis Kawang “wartawan berhak, mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan suatu berita baik cetak, suara, maupun media online sesuai apa temuannya di lapangan. Walaupun Tampa minta izin dari narasumber mengambil rekaman baik rekaman suara maupun rekaman vidio. Asis kawan juga bakal konfirmasi kadis pendidikan dan inspektorat terkait persoalan ini.
Insiden ini memicu diskusi tentang pentingnya transparansi dan hubungan yang baik antara pihak sekolah dengan media. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat bekerja sama dengan baik demi kepentingan masyarakat.(*)






























