instagram youtube
logo

Luar Biasa PT Hopson ” Diduga Masih Beroperasi Malam Walau Tanpa Izin Terkesan Kebal Hukum

REDAKSI BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 08:01 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (Senin 10-11-2025) | – PT. Hopson Aceh Industri Pengolahan getah pinus di Gayo Lues diduga tetap beroperasi meski sudah ditegur Pemerintah Aceh. Aparat hukum pun seolah tak berdaya menegakkan aturan.

 

Walaupun sudah menuai sorotan publik. Pasalnya, meski telah mendapat teguran keras dari Pemerintah Aceh dan perintah penghentian aktivitas dari Dinas Lingkungan Hidup, Pabrik tersebut diduga masih beroperasi seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues, M. Purba, SH, serta keterangan warga Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, menunjukkan bahwa pabrik milik PT Hopson terus berproduksi tanpa hambatan. Bahkan, papan larangan beroperasi yang terpasang di depan pabrik pun tampak diabaikan.

 

“Terbukti hingga kini walaupun tanpa izin resmi,Pabrik pengolahan getah pinus tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa tanpa hambatan apa pun,” ujar Purba.

Beroperasi pada malam hari

Sebelumnya, Gubernur Aceh telah memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki berbagai pelanggaran izin dan lingkungan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hasil tindak lanjut dari ultimatum tersebut.

 

Menurut Purba, ketegasan pemerintah dan aparat hukum kini benar-benar diuji.

 

“Kalau perusahaan sudah jelas-jelas ditegur dan tetap beroperasi, berarti penegakan hukumnya tidak berjalan. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal wibawa aparat penegak hukum dan pemerintah Aceh yang telah diabaikan,” tegasnya.

Asap Keluar dari Cerobong Pada Siang Hari yang menandakan adanya aktivitas di PT tersebut

Ia menambahkan, LIRA tidak menolak investasi, tetapi investasi harus disertai dengan kepatuhan hukum.

 

“Kalau izinnya lengkap silakan beroperasi. Tapi kalau tidak, hentikan dulu. Ini negara hukum, bukan negara yang bisa diatur oleh perusahaan,” ujarnya.

 

Hingga kini, pabrik pengolahan getah pinus di Gayo Lues masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Di tengah diamnya aparat dan lemahnya pengawasan, publik pun bertanya:

Siapa sebenarnya yang berkuasa di Gayo Lues — Pemerintah Aceh atau pabrik?

 

Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melakukan telah pemasangan plang penghentian operasional di tiga perusahaan industri yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan pada hari Kamis, (19/06/2025). 

 

Ketiga perusahaan yang disanksi tersebut adalah PT Hopson Aceh Industri, PT PMI, dan PT RTI yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

 

Pemasangan plang dipimpin langsung oleh M. Subhan, ST., MT, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya/Subkoordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh.(TIM)

Berita Terkait

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
PT Rosin Dinilai Tidak Mengindahkan Sanksi, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Dari Getah ke BBM Operasional, PT Rosin Kembali Dipersoalkan LIRA karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:37 WIB

Semarak Hardiknas Cup 2, KKGO Kec. Bontonompo, SDN Bontorikong Menjadi Juara 1 Dalam Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 11 Mei 2026 - 15:14 WIB

Sembilan Fraksi DPRD Takalar Sepakat Tarang Towaya Menjadi Desa Definitif

Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIB

760 KPM Desa Laikang Terima Bantuan  Beras Bulog dan Minyak Goreng

Senin, 11 Mei 2026 - 02:54 WIB

APDESI Kab Takalar Silaturahmi Di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar: Revitalisasi Dermaga Boddia Lewat Aksi Bersih dan Penghijauan Pesisir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Muscab Pertina Takalar: Satria di Dalam dan Luar Ring, Tekad Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kades di Takalar Curhat Soal Jalan Rusak ke Anggota Komisi V DPR RI

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:19 WIB

Respon Cepat Hamka B Kady Tuai Apresiasi, Petani Kale Lantang Kini Bisa Tersenyum

Berita Terbaru