Banda Aceh (Senin 10-11-2025) | – PT. Hopson Aceh Industri Pengolahan getah pinus di Gayo Lues diduga tetap beroperasi meski sudah ditegur Pemerintah Aceh. Aparat hukum pun seolah tak berdaya menegakkan aturan.
Walaupun sudah menuai sorotan publik. Pasalnya, meski telah mendapat teguran keras dari Pemerintah Aceh dan perintah penghentian aktivitas dari Dinas Lingkungan Hidup, Pabrik tersebut diduga masih beroperasi seperti biasa.
Pantauan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues, M. Purba, SH, serta keterangan warga Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, menunjukkan bahwa pabrik milik PT Hopson terus berproduksi tanpa hambatan. Bahkan, papan larangan beroperasi yang terpasang di depan pabrik pun tampak diabaikan.
“Terbukti hingga kini walaupun tanpa izin resmi,Pabrik pengolahan getah pinus tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa tanpa hambatan apa pun,” ujar Purba.

Sebelumnya, Gubernur Aceh telah memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki berbagai pelanggaran izin dan lingkungan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hasil tindak lanjut dari ultimatum tersebut.
Menurut Purba, ketegasan pemerintah dan aparat hukum kini benar-benar diuji.
“Kalau perusahaan sudah jelas-jelas ditegur dan tetap beroperasi, berarti penegakan hukumnya tidak berjalan. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal wibawa aparat penegak hukum dan pemerintah Aceh yang telah diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LIRA tidak menolak investasi, tetapi investasi harus disertai dengan kepatuhan hukum.
“Kalau izinnya lengkap silakan beroperasi. Tapi kalau tidak, hentikan dulu. Ini negara hukum, bukan negara yang bisa diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Hingga kini, pabrik pengolahan getah pinus di Gayo Lues masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Di tengah diamnya aparat dan lemahnya pengawasan, publik pun bertanya:
Siapa sebenarnya yang berkuasa di Gayo Lues — Pemerintah Aceh atau pabrik?
Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melakukan telah pemasangan plang penghentian operasional di tiga perusahaan industri yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan pada hari Kamis, (19/06/2025).
Ketiga perusahaan yang disanksi tersebut adalah PT Hopson Aceh Industri, PT PMI, dan PT RTI yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Pemasangan plang dipimpin langsung oleh M. Subhan, ST., MT, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya/Subkoordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh.(TIM)






























