Makassar, Bongkarterkini.com — Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berinisial AB. Desakan ini mencuat setelah penggerebekan gudang yang diduga menampung 13 ton solar subsidi pada akhir April lalu dinilai mandeg dan belum menemui kejelasan hukum hingga saat ini. Senin (19/5/2025)
Kasus ini bermula ketika personil Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di samping jalur tol pada 26 April 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ton solar subsidi yang diduga kuat milik inisial AB. Aktivitas ilegal ini diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diperkuat UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Meski barang bukti yang diamankan terbilang fantastis, pihak mahasiswa menyayangkan lambatnya penetapan status hukum terhadap aktor utama. Sekretaris Jenderal BOM Sulsel, Indra, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Krimsus Polda Sulsel, karena membiarkan terduga pemilik gudang masih menghirup udara bebas. Menurutnya, figur AB sudah tidak asing lagi dalam pusaran bisnis gelap bahan bakar di wilayah tersebut.
“Kami sangat kecewa terhadap Krimsus Polda Sulsel karena membiarkan yang diduga aktor utama, inisial AB, berkeliaran sampai detik ini. Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan,” tegas Indra dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Indra menilai bahwa mandegnya penanganan kasus ini mengindikasikan adanya jaringan yang rapi di balik bisnis ilegal tersebut. Ia meyakini penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi ini tidak berdiri sendiri. Praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas tersebut ditengarai melibatkan ekosistem kejahatan yang terorganisir dengan baik.
BOM Sulsel juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, pihak penyidik yang menangani langsung persoalan ini sebenarnya telah membenarkan status kepemilikan gudang tersebut. Indikasi awal yang mengarah pada keterlibatan AB dinilai sudah cukup kuat bagi kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan paksa dan menaikkan status perkara ke tahap yang lebih tinggi secara transparan.
Di sisi lain, Ketua BOM Sulsel, Arif Rimbawan, mengingatkan jajaran Dirkrimsus Polda Sulsel agar tetap teguh dan tidak gentar dalam menghadapi tekanan dari pihak manapun selama proses penyelidikan. Arif menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi korps kepolisian demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di mata publik Sulawesi Selatan.
“Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan, demi upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. Jangan pernah takut untuk usut tuntas kasus ini, apa pun ancamannya,” ujar Arif Rimbawan guna memberikan dorongan moral bagi aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk pengawalan jalannya supremasi hukum, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, BOM Sulsel berencana menggelar aksi damai jilid 2 di depan Mapolda Sulawesi Selatan demi memastikan prosedur hukum berjalan murni tanpa adanya kompromi atau “permainan mata” di balik layar. (*)





























