NUNUKAN – Publik Kalimantan Utara dikejutkan oleh kabar penangkapan tujuh anggota Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu SH. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di kawasan Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Langkah cepat dan terkoordinasi ini disinyalir sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang lebih luas. Meski belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian, sumber internal menyebutkan bahwa operasi ini berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba lintas batas negara.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa institusi kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Jika ditemukan bukti keterlibatan anggota Polres Nunukan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian,” tegas Irjen Hary melalui siaran pers resmi, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran tim Pengamanan Internal Polri (Paminal) dalam operasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang mencederai institusi.
Tak hanya melakukan penangkapan di lapangan, Tim Mabes Polri juga menggeledah kediaman pribadi Iptu SH di kawasan Nunukan Barat. Penggeledahan dilakukan untuk menggali bukti tambahan, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, atau indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.
Operasi di Pulau Sebatik, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika lintas negara, diduga menjadi bagian dari penyelidikan lebih dalam terhadap sindikat narkoba yang melibatkan jaringan lintas batas serta oknum aparat penegak hukum.
Kapolda Kalimantan Utara menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan agar seluruh pelaku kejahatan narkoba, baik dari kalangan sipil maupun aparat, ditindak secara tegas.
“Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk dari internal Polri sendiri. Ini adalah bagian dari komitmen institusi dalam membangun kembali kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan profesional,” ujarnya.
Saat ini, tujuh anggota yang ditangkap telah diamankan dan digiring ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Penanganan perkara sepenuhnya akan dilakukan oleh tim dari pusat guna menjaga independensi dan integritas penanganan kasus.
“Kami, di Polda Kalimantan Utara, mendukung penuh proses ini. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat harus kita jaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” pungkas Kapolda.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian, bahwa kejahatan narkoba tidak mengenal kompromi. Ketika pelindung masyarakat berubah menjadi bagian dari masalah, maka tindakan tegas adalah satu-satunya jalan. (*)





























