instagram youtube
logo

Ke Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:41 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Setelah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI terkait permohonan supervisi dan penetapan mantan ketua umum KONI berinisial MYSB menjadi tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) nampaknya juga telah mendaftarkan laporan ke kantor Komisi Kejaksaan RI sekira pada 3 Juli 2025.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang diterima oleh tim media pada Selasa (8/7/2025).

“Secara resmi kita telah daftarkan langsung laporan yang ditujukan kepada ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, secara substansi meminta Ketua Komjak untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung yang tak kunjung tuntas, justru saat ini penanganan perkaranya mengalami kemunduran, karena penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung kepada Agus Nompitu dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal low profil ini menilai bahwa penetapan tersangka Agus Nompitu sejak awal oleh tim penyidik Kejati Lampung sebagai langkah yang kurang tepat dan/atau eror in persona.

“Ditinjau dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim audit dari kantor auditor independen yang telah ditunjuk oleh Kejati Lampung maka patut dinilai memang sejak awal penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung merupakan gejala yang kurang tepat dan/atau eror in persona, karena orang lain yang melakukan tindak pidana?, maka seharusnya tim penyidik menetapkan mantan/eksponen ketua umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB menjadi tersangka karena perbuatannya dimaknai memenuhi unsur-unsur sebagai plager dengan terbitnya sejumlah surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya kemudian mengakibatkan pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan merugikan keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,-, perbuatan MYSB mengacu pada suatu tindakan atau kondisi yang merupakan syarat mutlak terjadinya suatu akibat. Jika tidak ada tindakan atau kondisi tersebut, akibat yang terjadi tidak akan ada (conditio sine qua non)”, kata Seno Aji.

Tak berhenti disitu, sebelumnya bahwa DPP KAMPUD mendaftarkan surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan Tipikor belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hal ini akibat dari lambannya penanganan kasus sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tak kunjung selesai dan dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum mengusut tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Kemudian, DPP KAMPUD mendorong Kejagung RI dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah agar segera menyeret tersangka tipikor dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan yang seberat-beratnya agar rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi kemudian perkara tipikor tersebut mendapat kepastian hukum.

“Dalam surat permohonan supervisi kita lampirkan juga dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kantor auditor independen yang ditunjuk Kejati sebagai auditor dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung, LHP ini menjadi salah satu dasar pertimbangan agar Kejagung dibawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah segera mensupervisi penanganan perkara tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, kemudian LHP tersebut menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua umum KONI Provinsi Lampung yang saat ini sebagai rektor salah satu Universitas swasta ternama berinisial MYSB memiliki peran strategis sebagai plager, sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya, dengan begitu penegakan hukum perkara tipikor dana hibah KONI Lampung mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terpenuhi”, pinta aktivis Seno Aji yang dikenal low profil pada Sabtu (5/7/2025).

Sebagai informasi bahwa Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (*)

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:08 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:42 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:54 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Ditantang Usut Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Desa Bukit Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:23 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:44 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Berita Terbaru

REGIONAL

Online Casino: What It Is and How It Runs

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:16 WIB