MEDAN — Di tengah gelombang pandemi yang mengguncang Sumatera Utara, segelintir orang justru menjadikan bencana sebagai ladang bancakan. Di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menyelamatkan nyawa rakyat justru dikuras oleh para pejabat dan kaki tangannya. Empat orang sudah ditahan. Tapi publik belum puas: lebih dari selusin nama lain muncul di persidangan, dan hingga kini masih berjalan bebas. Tidak satu pun menyandang status tersangka.
Pekan ini, meja hijau kembali diguncang pengakuan mengerikan. Dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang bernilai dua puluh empat miliar rupiah, terkuak fakta: dari nilai proyek tersebut, lima belas miliar dikorupsi oleh Robby Messa Nura—tokoh yang disebut-sebut sebagai “pemain utama.” Sementara mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan disebut menikmati jatah satu koma empat miliar. Tapi yang lebih mengundang tanya, ke mana sisanya? Ke mana sembilan miliar rupiah lagi dialirkan?
Yang membuat publik geram, sederet nama yang terungkap di persidangan dan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih belum disentuh. Mereka, para penerima dana ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, masih bebas berlalu-lalang. Mulai dari dokter senior, pejabat struktural Dinas Kesehatan, pemilik perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang dijadikan boneka direktur.
Nama-nama itu tidak samar. Mereka disebut berkali-kali di persidangan. Di antaranya dr. David Luther Lubis, disebut menerima satu koma empat miliar rupiah. dr. Fauzi Nasution, disebut menerima lebih besar dari Alwi. Emirsyah Harahap, ratusan juta. PT Sadado Sejahtera Medika, tujuh ratus empat puluh dua juta. Bahkan ada nama Muhammad Suprianto, juru parkir yang dipinjam namanya sebagai direktur boneka. Lalu ada Hariyati SKM, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak—semua disebut menerima dana haram itu. Tapi tidak ada satu pun penetapan tersangka untuk mereka.
Tak hanya itu. Dalam BAP atas nama dr. David Luther, muncul juga nama-nama pejabat struktural seperti Sri Purnamawati yang kini menjabat Direktur RS Haji Medan, Ardi Simanjuntak, Hariyati, dan Mariko Ndruru dari PT Sadado. Nama-nama itu tidak hanya muncul sekali. Tapi anehnya, jaksa belum juga bertindak.
Sinyal bahwa hukum tengah memilih dan memilah siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan lolos makin kuat. Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, bahkan menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah “bermain aman.” Dalam pernyataannya, ia menyebut: “Fakta persidangan terang benderang. Tapi hanya empat nama yang diseret? Ada yang dilindungi.”
Kecaman terhadap Kejatisu terus meluas. Banyak pihak mempertanyakan mengapa nama-nama yang sudah terang diungkap dalam pengadilan belum diproses lebih lanjut. Mereka khawatir skandal ini akan berakhir layaknya banyak kasus korupsi besar lainnya: hanya bersih di permukaan, busuk di kedalaman.
Yang paling mencabik nurani publik adalah waktu kejadian. Saat virus Covid-19 menyerang, ketika rumah sakit penuh, APD langka, dan rakyat dalam ketakutan—orang-orang ini justru berpesta dari anggaran bencana. Dalam situasi genting, korupsi semacam ini bukan hanya mencuri uang negara, tapi juga menjarah harapan rakyat. Bagi banyak pihak, perbuatan ini bukan sekadar korupsi, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai menyiapkan laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, dan bahkan Presiden Republik Indonesia. Mereka mendesak agar Kejatisu tak menghentikan proses hukum pada empat nama saja. Semua pihak yang terbukti menerima uang, harus diadili. Tak peduli jabatannya, koneksinya, atau posisinya di dalam sistem.
Jika Kejatisu gagal melakukannya, maka bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tapi juga legitimasi penegakan hukum secara keseluruhan. Kejaksaan akan dicatat bukan sebagai penegak keadilan, melainkan pelindung orang dalam.
Publik menuntut ketegasan. Bukan basa-basi. Jika hukum masih hidup di negeri ini, maka semua nama yang sudah disebut, semua yang menikmati uang hasil korupsi dana pandemi, harus diadili. Karena jika tidak, maka benar adanya: korupsi di negeri ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi soal siapa yang cukup kuat untuk kebal dari kejaran hukum. Dan Sumatera Utara, sekali lagi, hanya akan menjadi etalase kecil dari kerusakan besar sistem keadilan kita. (Tim)






























