instagram youtube
logo

Skandal APD Covid-19 Sumut: Aroma Busuk Korupsi dan Nama-Nama yang Masih Dilindungi

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:47 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Di tengah gelombang pandemi yang mengguncang Sumatera Utara, segelintir orang justru menjadikan bencana sebagai ladang bancakan. Di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menyelamatkan nyawa rakyat justru dikuras oleh para pejabat dan kaki tangannya. Empat orang sudah ditahan. Tapi publik belum puas: lebih dari selusin nama lain muncul di persidangan, dan hingga kini masih berjalan bebas. Tidak satu pun menyandang status tersangka.

Pekan ini, meja hijau kembali diguncang pengakuan mengerikan. Dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang bernilai dua puluh empat miliar rupiah, terkuak fakta: dari nilai proyek tersebut, lima belas miliar dikorupsi oleh Robby Messa Nura—tokoh yang disebut-sebut sebagai “pemain utama.” Sementara mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan disebut menikmati jatah satu koma empat miliar. Tapi yang lebih mengundang tanya, ke mana sisanya? Ke mana sembilan miliar rupiah lagi dialirkan?

Yang membuat publik geram, sederet nama yang terungkap di persidangan dan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih belum disentuh. Mereka, para penerima dana ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, masih bebas berlalu-lalang. Mulai dari dokter senior, pejabat struktural Dinas Kesehatan, pemilik perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang dijadikan boneka direktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama-nama itu tidak samar. Mereka disebut berkali-kali di persidangan. Di antaranya dr. David Luther Lubis, disebut menerima satu koma empat miliar rupiah. dr. Fauzi Nasution, disebut menerima lebih besar dari Alwi. Emirsyah Harahap, ratusan juta. PT Sadado Sejahtera Medika, tujuh ratus empat puluh dua juta. Bahkan ada nama Muhammad Suprianto, juru parkir yang dipinjam namanya sebagai direktur boneka. Lalu ada Hariyati SKM, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak—semua disebut menerima dana haram itu. Tapi tidak ada satu pun penetapan tersangka untuk mereka.

Tak hanya itu. Dalam BAP atas nama dr. David Luther, muncul juga nama-nama pejabat struktural seperti Sri Purnamawati yang kini menjabat Direktur RS Haji Medan, Ardi Simanjuntak, Hariyati, dan Mariko Ndruru dari PT Sadado. Nama-nama itu tidak hanya muncul sekali. Tapi anehnya, jaksa belum juga bertindak.

Sinyal bahwa hukum tengah memilih dan memilah siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan lolos makin kuat. Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, bahkan menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah “bermain aman.” Dalam pernyataannya, ia menyebut: “Fakta persidangan terang benderang. Tapi hanya empat nama yang diseret? Ada yang dilindungi.”

Kecaman terhadap Kejatisu terus meluas. Banyak pihak mempertanyakan mengapa nama-nama yang sudah terang diungkap dalam pengadilan belum diproses lebih lanjut. Mereka khawatir skandal ini akan berakhir layaknya banyak kasus korupsi besar lainnya: hanya bersih di permukaan, busuk di kedalaman.

Yang paling mencabik nurani publik adalah waktu kejadian. Saat virus Covid-19 menyerang, ketika rumah sakit penuh, APD langka, dan rakyat dalam ketakutan—orang-orang ini justru berpesta dari anggaran bencana. Dalam situasi genting, korupsi semacam ini bukan hanya mencuri uang negara, tapi juga menjarah harapan rakyat. Bagi banyak pihak, perbuatan ini bukan sekadar korupsi, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai menyiapkan laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, dan bahkan Presiden Republik Indonesia. Mereka mendesak agar Kejatisu tak menghentikan proses hukum pada empat nama saja. Semua pihak yang terbukti menerima uang, harus diadili. Tak peduli jabatannya, koneksinya, atau posisinya di dalam sistem.

Jika Kejatisu gagal melakukannya, maka bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tapi juga legitimasi penegakan hukum secara keseluruhan. Kejaksaan akan dicatat bukan sebagai penegak keadilan, melainkan pelindung orang dalam.

Publik menuntut ketegasan. Bukan basa-basi. Jika hukum masih hidup di negeri ini, maka semua nama yang sudah disebut, semua yang menikmati uang hasil korupsi dana pandemi, harus diadili. Karena jika tidak, maka benar adanya: korupsi di negeri ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi soal siapa yang cukup kuat untuk kebal dari kejaran hukum. Dan Sumatera Utara, sekali lagi, hanya akan menjadi etalase kecil dari kerusakan besar sistem keadilan kita. (Tim)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dilaporkan, Nasabah Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Mobil
Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Tanpa Proses Hukum, Aparat Diminta Transparan
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru