instagram youtube
logo

Citra Satpol PP Tangerang Selatan Hancur: Oknum Diduga Bekingi Prostitusi dan Jual Miras Sitaan di Setu

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:00 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TangSel | Lagi – Lagi Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan, Provinsi Banten kembali tercoreng. Dugaan kuat keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam membekingi praktik prostitusi di Kelapa Dua, Kecamatan Setu, Kelurahan Babakan, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih memberantas maksiat, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru diduga menikmati ‘koordinasi’ dari bisnis haram ini.

​Desas-desus yang beredar di masyarakat kian menguat: lokasi prostitusi tersebut tidak akan pernah disentuh hukum selama “koordinasi” dengan aparat terus berjalan. Keluhan dan laporan warga kepada RT/RW setempat pun hanya mentah di tempat, tanpa ada solusi berarti. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis yang membahayakan moralitas dan ketertiban umum.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan pada 28 Juli 2025 berhasil mengumpulkan fakta mengejutkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ya bang, di sini buka sudah lama sekali Prostitusi pun berjalan aman, asal ada koordinasi dengan aparat. Minuman aja bisa pesan dengan anggota Satpol PP, Pak Agus (Jawir). Barang sitaan dia jual dengan mereka dengan harga miring, ” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengakuan ini sangat serius. Jika terbukti benar, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat yang dapat menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah pidana. Penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh, perilaku ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan. Oknum seperti ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjaga ketenteraman dan ketertiban.

​Tindakan menjual miras hasil pemeriksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan tercela yang merusak citra lembaga penegak hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

​Kami mendesak aparat berwenang, khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak Kepolisian, untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum Satpol PP ini. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

​Mengevaluasi ulang sistem pengawasan internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Merespons serius keluhan warga dan segera menutup lokasi prostitusi yang meresahkan tersebut.

​Masyarakat Tangerang Selatan berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus membayangi dan merusak masa depan generasi muda di Tangerang Selatan!

Keterangan informasi dari beberapa Sumber Artikel yang pernah terbit dan kembali dirangkum di perbarui pada Kamis 7/8/2025.

(Redaksitim)

Berita Terkait

Radio Talkshow” Takalar Cepat Menyapa” Angkat Tema Gema Lestari Mangarabombang 
Wujudkan Tata Kelola Modern, Bupati Takalar Tekankan ASN Harus Melek Teknologi dan Gerak Cepat
APDESI Kab Takalar Silaturahmi Di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar: Revitalisasi Dermaga Boddia Lewat Aksi Bersih dan Penghijauan Pesisir
Talkshow “Takalar Menyapa” Diskominfo Hadirkan Kepala SRMP 31 Takalar, Kupas Program Sekolah Rakyat
Bupati  Takalar Daeng Manye, Hadiri Pesta Adat Lammang di Lantang
Penuh Haru, Bupati Takalar Daeng Manye Lepas 72 Jemaah Haji 2026: Kisah Remaja Pengganti Almarhumah Ibu Warnai Keberangkatan
Pemerintah Kecamatan Pattallassang Hadirkan “Jemput Bola” Lewat Rumah Layanan Warga di Kelurahan Sabintang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:44 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Senin, 4 Mei 2026 - 16:36 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:16 WIB

Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 23:19 WIB

Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 20:31 WIB

Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru