JAKARTA | Silfester Matutina kembali menjadi bahan perbincangan publik. Bukan karena prestasi di bidang pangan atau pengalaman bisnisnya, melainkan karena penunjukannya sebagai Komisaris Independen di BUMN pangan ID Food bertepatan dengan statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang belum dijalani.
Holding pangan milik negara itu, yang secara resmi bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), kini berada dalam pusat perhatian. Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin seseorang yang divonis 1,5 tahun penjara karena memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bisa menduduki kursi strategis di perusahaan milik negara?
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tak menutupi keterkejutannya. Di akun Instagram pribadinya, ia menulis singkat, “Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain,” disertai emotikon tersenyum. Sambil menyentil kelompok pendukung garis keras mantan presiden Jokowi—yang kerap disebut “Termul”—Oegroseno mengingatkan bahwa pembelaan justru akan membuka kembali perhatian pada vonis yang belum tuntas. Ia juga mempertanyakan prosedur internal BUMN. “Biasanya, calon komisaris diminta SKCK. Apa ini tidak?” ujarnya.
Perkara yang menjerat Silfester bermula pada 2017. Dalam sebuah orasi, ia menuding JK sebagai “akar masalah bangsa” yang memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Ia menuduh JK memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik Pilpres 2019, melakukan korupsi di daerah kelahirannya, hingga memperkaya keluarga sendiri. Tuduhan itu, menurut tim kuasa hukum JK, bukan sekadar kritik politik, melainkan serangan fitnah yang mencemarkan nama baik.
Proses hukum berlangsung panjang. Dari penyidikan di Mabes Polri hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester berkali-kali membantah. Namun, pada 2019, Mahkamah Agung memutuskan ia bersalah dan menghukum 1,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan vonis tetap akan dieksekusi. “Perdamaian tidak menghapus eksekusi. Putusan harus dijalankan,” katanya. Namun, hingga kini, Silfester belum masuk penjara. Tak ada kepastian kapan eksekusi dilakukan.
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama soal tata kelola BUMN dan penegakan hukum di Indonesia: lemahnya verifikasi latar belakang pejabat publik, dan kaburnya garis tegas antara hukuman yang sudah inkracht dengan realisasi eksekusi di lapangan. Di tengah kritik publik, ID Food dan Kementerian BUMN menghadapi dilema. Mempertahankan Silfester berarti mengabaikan tuntutan moral publik. Melepasnya berarti mengakui ada kelalaian dalam proses seleksi.
Di atas kertas, seorang komisaris independen bertugas mengawasi dan memberi masukan strategis demi menjaga integritas perusahaan. Namun, dalam praktiknya, kasus Silfester memunculkan ironi: jabatan yang seharusnya dijalankan dengan integritas justru diisi oleh figur dengan status hukum yang masih menggantung.
Persoalan ini bukan sekadar tentang satu individu atau satu jabatan. Ia menjadi cermin dari masalah yang lebih dalam: standar ganda dalam penerapan hukum, serta lemahnya filter moral dan profesionalisme dalam pengisian posisi strategis di tubuh negara.





























