instagram youtube
logo

Putusan MA Final, NV Hadji Kalla Kalah: Sengketa Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga Kian Panas dan terjadi Bentrokan di lokasi 

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:19 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassr l Bongkarterkini.com –  Sengketa lahan seluas 32 hektar di kawasan strategis Makassar, kembali mencuat ke permukaan. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla di lokasi jalan metro tanjung Bunga masing masing mau menguasi lokasi seluas 16 hektar di lokasi tersebut terlibat dalam perebutan lahan bernilai tinggi tersebut. Namun, berdasarkan fakta hukum, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak NV Hadji Kalla, dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing.

Artinya, hingga kini, tidak ada dasar hukum yang membatalkan kepemilikan lahan oleh keluarga Pammusureng. “Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, Sabtu (26/10).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya, nyonya. Nurhayana, dari Hamid Lau, dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan resmi. Bahkan, dalam amar putusan MA disebutkan secara jelas bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan area milik Pammusureng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.

Pihak keluarga juga menyesalkan masih adanya aktivitas di lapangan yang diduga dilakukan oleh pihak tak berhak. Mereka menduga ada penyerobotan dan penggunaan surat tidak sesuai lokasi (surat bodong) untuk memperkuat klaim palsu. “Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini bentuk pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada tegas.

Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut hingga situasi benar-benar kondusif. “Kami meminta aparat bertindak tegas, karena tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 menjadi bukti sah bahwa pihak NV Hadji Kalla telah kalah secara hukum, dan kepemilikan sah tetap berada di tangan keluarga Pammusureng.

“Tidak ada yang berani membantah fakta hukum ini,” tegas sumber keluarga. “Putusan MA sudah final dan mengikat.”

#TIM INVESTIGASI#

Berita Terkait

Penikaman dan Pengeroyokan di Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Korban Alami Luka Sobek
Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab dan Bertanggung Jawab?
Polres Takalar: Penyidikan Pemboman Ikan di Tanakeke Terkendala Keterbatasan Saksi
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Tanpa Proses Hukum, Aparat Diminta Transparan
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Lapor Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Surat Tanah Di Barombong

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:54 WIB

Audiensi di Komdigi, Bupati Takalar Dorong Program 112, Desa Digital dan Peningkatan Akses Internet

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gerakan Moral “CADIKA” Menggema: Desak Penyelamatan Ruang Karakter Generasi Bangsa di Gowa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:26 WIB

Cetak Sejarah Baru, Keisha Ratu Utami Jadi Wakil Paskibraka Nasional Pertama dari Jeneponto

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:22 WIB

Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:42 WIB

Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:38 WIB

Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar

Berita Terbaru