instagram youtube
logo

Proyek Jembatan Polsel-Marbo Takalar Senilai 400 Juta Lebih Tuai Sorotan, Diduga Abaikan K3 dan APD  

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:53 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar l Bongkarterkini.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang (tana tana) Kabupaten Takalar, dengan anggaran lebih dari 400 juta rupiah, menuai sorotan tajam. Pantauan awak media ini sejak awal pekerjaan hingga Senin, 17 November 2025, menunjukkan bahwa para pekerja proyek tersebut diduga tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan APD (Alat Pelindung Diri).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan para pekerja. Proyek pemerintah yang tidak menerapkan K3 dan APD berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(19/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelanggaran terhadap K3 dan APD dapat merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Selain itu, Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan K3 bagi pekerjanya. Pengawasan K3 konstruksi juga diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Idealnya, anggaran untuk K3 dalam sebuah proyek berkisar antara 1-5% dari total anggaran proyek. Namun, dalam proyek jembatan ini, belum terlihat adanya penerapan K3 yang memadai.

 

Jika terbukti melanggar, proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau penghentian sementara. Lebih jauh lagi, jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan K3, sanksi pidana dapat diberlakukan. Selain itu, kerugian finansial juga dapat timbul akibat biaya kompensasi kecelakaan kerja, keterlambatan proyek, serta rusaknya reputasi perusahaan.

 

Beberapa peraturan yang mengatur tentang K3 dan APD antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta SNI 03-6577-2001 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan K3 di sektor konstruksi.

 

Salah satu masyarakat inisial Dg saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek mengatakan” saya pak tidak perna melihat pekerja menggunakan rumpi, helm, dan rambu rambu K3 / APD cuman papan proyek saja”.Ujarnya

 

Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan penerapan K3 dan APD dalam proyek ini, demi keselamatan dan kesehatan para pekerja serta kelancaran pembangunan jembatan yang bermanfaat bagi masyarakat

 

Sampai berita ini terbit awak media masih menunggu klasifikasi pihak kontraktor ataupun pihak pelaksana proyek.

Berita Terkait

Irup Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026, Bupati Takalar Harap Jadikan Nilai Perjuangan Para Pendiri Bangsa Sebagai Inspirasi Masa Kini
BOM Sulsel Tantang Kapolda Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia BBM 13 Ton, Desak Transparansi Krimsus
Ringankan Beban Dapur Warga, Camat Pattallassang Salurkan Tambahan Kartu KKS Sembako
Babak Baru Organisasi Desa, Kades Campagaya Resmi Nakhodai DPC APDESI Merah Putih Takalar
Pelayanan Administrasi Sosial di Takalar Membeludak, Kadinsos Tekankan Validasi Data Tepat Sasaran
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Takalar Perkuat Sinergi Program Lintas OPD
Wujudkan Keadilan Belajar, Pemerintah Sosialisasikan Program ‘Sekolah Rakyat’ di Takalar
KDMP Desa Jipang Catat Sejarah Terbaru di Kab Gowa

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru