Takalar l Bongkarterkini.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang (tana tana) Kabupaten Takalar, dengan anggaran lebih dari 400 juta rupiah, menuai sorotan tajam. Pantauan awak media ini sejak awal pekerjaan hingga Senin, 17 November 2025, menunjukkan bahwa para pekerja proyek tersebut diduga tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan APD (Alat Pelindung Diri).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan para pekerja. Proyek pemerintah yang tidak menerapkan K3 dan APD berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(19/11/2025)
Pelanggaran terhadap K3 dan APD dapat merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Selain itu, Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan K3 bagi pekerjanya. Pengawasan K3 konstruksi juga diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Idealnya, anggaran untuk K3 dalam sebuah proyek berkisar antara 1-5% dari total anggaran proyek. Namun, dalam proyek jembatan ini, belum terlihat adanya penerapan K3 yang memadai.
Jika terbukti melanggar, proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau penghentian sementara. Lebih jauh lagi, jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan K3, sanksi pidana dapat diberlakukan. Selain itu, kerugian finansial juga dapat timbul akibat biaya kompensasi kecelakaan kerja, keterlambatan proyek, serta rusaknya reputasi perusahaan.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang K3 dan APD antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta SNI 03-6577-2001 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan K3 di sektor konstruksi.
Salah satu masyarakat inisial Dg saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek mengatakan” saya pak tidak perna melihat pekerja menggunakan rumpi, helm, dan rambu rambu K3 / APD cuman papan proyek saja”.Ujarnya
Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan penerapan K3 dan APD dalam proyek ini, demi keselamatan dan kesehatan para pekerja serta kelancaran pembangunan jembatan yang bermanfaat bagi masyarakat
Sampai berita ini terbit awak media masih menunggu klasifikasi pihak kontraktor ataupun pihak pelaksana proyek.






























