instagram youtube
logo

Proyek Jembatan Polsel-Marbo Takalar Senilai 400 Juta Lebih Tuai Sorotan, Diduga Abaikan K3 dan APD  

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:53 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar l Bongkarterkini.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang (tana tana) Kabupaten Takalar, dengan anggaran lebih dari 400 juta rupiah, menuai sorotan tajam. Pantauan awak media ini sejak awal pekerjaan hingga Senin, 17 November 2025, menunjukkan bahwa para pekerja proyek tersebut diduga tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan APD (Alat Pelindung Diri).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan para pekerja. Proyek pemerintah yang tidak menerapkan K3 dan APD berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(19/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelanggaran terhadap K3 dan APD dapat merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Selain itu, Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan K3 bagi pekerjanya. Pengawasan K3 konstruksi juga diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Idealnya, anggaran untuk K3 dalam sebuah proyek berkisar antara 1-5% dari total anggaran proyek. Namun, dalam proyek jembatan ini, belum terlihat adanya penerapan K3 yang memadai.

 

Jika terbukti melanggar, proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau penghentian sementara. Lebih jauh lagi, jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan K3, sanksi pidana dapat diberlakukan. Selain itu, kerugian finansial juga dapat timbul akibat biaya kompensasi kecelakaan kerja, keterlambatan proyek, serta rusaknya reputasi perusahaan.

 

Beberapa peraturan yang mengatur tentang K3 dan APD antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta SNI 03-6577-2001 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan K3 di sektor konstruksi.

 

Salah satu masyarakat inisial Dg saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek mengatakan” saya pak tidak perna melihat pekerja menggunakan rumpi, helm, dan rambu rambu K3 / APD cuman papan proyek saja”.Ujarnya

 

Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan penerapan K3 dan APD dalam proyek ini, demi keselamatan dan kesehatan para pekerja serta kelancaran pembangunan jembatan yang bermanfaat bagi masyarakat

 

Sampai berita ini terbit awak media masih menunggu klasifikasi pihak kontraktor ataupun pihak pelaksana proyek.

Berita Terkait

Baru Mei 2026, Pemkab Takalar Raih Sejumlah Penghargaan Nasional: Bukti Nyata Kepemimpinan Daeng Manye
Takalar Sabet Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Insentif Rp1 Miliar Jadi Stimulus Kesejahteraan
Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar
Pemerintah Kabupaten Takalar Gencarkan Promosi “7 Destinasi Wisata Unggulan” untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal
Bupati Takalar Serahkan Bantuan Hewan Kurban Dari Prabowo Subianto Ke Desa Sawakung
Hikmah di Hari Raya Idul adha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momentum Lebaran, Humas Diskominfo Takalar Sampaikan Apresiasi dan Perkuat Sinergi Bersama Insan Media
Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Daeng Se,re Anggota DPR RI Jalan Kaki Ke Lapangan Makkatang Daeng Sibali Shalat Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:54 WIB

Takalar Sabet Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Insentif Rp1 Miliar Jadi Stimulus Kesejahteraan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:26 WIB

Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Gencarkan Promosi “7 Destinasi Wisata Unggulan” untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Serap Aspirasi di Laikang, Anggota DPRD Takalar Muh. Ibrahim Bakri Kawal Ketat Pengawasan Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:08 WIB

Hangat tapi Tegas, Bupati Takalar Kumpulkan Camat di Sela Open House Lebaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pererat Sinergitas Pasca-Iduladha, Bupati Takalar Daeng Manye Gelar Open House Bersama Para Kepala Desa

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Di Tengah Duka Warga Polut, Bupati Takalar Daeng Manye Hadir Bawa Kepedulian dan Bantuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

AKSI CEPAT PASCA-LEBARAN: “Pasukan Orange” DLHP Takalar Sulap Lapangan Makkatang Dg Sibali Kembali Kinclong

Berita Terbaru

REGIONAL

Casino on-line analysis: system layout and gameplay environment

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:59 WIB

REGIONAL

Casino On-Line: Framework, Characteristics and User Experience

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:59 WIB

REGIONAL

Casino on-line overview: system design and gaming setting

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:25 WIB