instagram youtube
logo

Tiang PLN Tanpa Kompensasi Diduga Langgar UU No.30 Tahun 2009.

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 22:22 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Takalar, Bongkarterkini.com – Sejumlah warga di Kabupaten Takalar melayangkan protes keras terkait keberadaan infrastruktur milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan pribadi tanpa adanya kompensasi. Selain menuntut hak atas tanah, warga mengeluhkan prosedur pemindahan tiang yang dinilai memberatkan karena dibebankan biaya hingga puluhan juta rupiah.(9/2/2026)

Permasalahan ini mencuat setelah warga berkonsultasi dengan petugas PLN Sompu beberapa tahun lalu, di mana warga diminta menyediakan dana sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk proses pemindahan tiang dari lahan milik mereka. Persoalan ini kini didampingi oleh Ruslan, salah satu aktivis Takalar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslan juga komfirmasi pimpinan PLN Ranting Takalar yang akrab di sapa daeng lewa di kantor nya.

“Warga yang bersangkutan harus menyurat secara langsung ke PLN. Setelah itu, tim kami akan melakukan survei lokasi. Mengenai waktu pelaksanaan, kami belum bisa memastikan,” jelas Dg Lewa pada Senin (09/02/2026).

Ia menambahkan dua syarat utama dalam proses pemindahan: Pemilik lahan wajib menyiapkan lokasi lahan pengganti, Biaya pemindahan tetap dibebankan kepada pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Ruslan, selaku pendamping warga, menyatakan bahwa kebijakan PLN tersebut mencederai rasa keadilan. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

“Membebankan biaya pemindahan kepada pemilik lahan adalah tindakan tidak adil. Lahan tersebut milik pribadi yang telah digunakan PLN selama bertahun-tahun untuk menghasilkan keuntungan tanpa ada bagi hasil kepada pemilik lahan,” tegas Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menekankan posisi PLN sebagai BUMN. PLN berkewajiban memberikan pelayanan prima untuk kesejahteraan masyarakat, bukan memberatkan dengan biaya birokrasi. Keberadaan infrastruktur tidak boleh merugikan hak properti pribadi warga.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali aturan kompensasi agar lebih berpihak pada rakyat. Ia juga berharap ada transparansi aturan dan audit terhadap kebijakan biaya pemindahan infrastruktur listrik di lahan pribadi.

Masyarakat meminta pemerintah hadir untuk memastikan bahwa fungsi listrik sebagai kebutuhan publik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional pemilik lahan.

Berita Terkait

Irup Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026, Bupati Takalar Harap Jadikan Nilai Perjuangan Para Pendiri Bangsa Sebagai Inspirasi Masa Kini
Ringankan Beban Dapur Warga, Camat Pattallassang Salurkan Tambahan Kartu KKS Sembako
Babak Baru Organisasi Desa, Kades Campagaya Resmi Nakhodai DPC APDESI Merah Putih Takalar
Pelayanan Administrasi Sosial di Takalar Membeludak, Kadinsos Tekankan Validasi Data Tepat Sasaran
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Takalar Perkuat Sinergi Program Lintas OPD
Wujudkan Keadilan Belajar, Pemerintah Sosialisasikan Program ‘Sekolah Rakyat’ di Takalar
Optimalkan Pelayanan Publik, Plt Camat Polongbangkeng Selatan Gencarkan Monitoring ke Kelurahan
UPT SDI No 122 Bontomanai Menggelar Rapat Koordinasi Internal, Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) TA.2026-2027

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru