instagram youtube
logo

Tiang PLN Tanpa Kompensasi Diduga Langgar UU No.30 Tahun 2009.

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 22:22 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Takalar, Bongkarterkini.com – Sejumlah warga di Kabupaten Takalar melayangkan protes keras terkait keberadaan infrastruktur milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan pribadi tanpa adanya kompensasi. Selain menuntut hak atas tanah, warga mengeluhkan prosedur pemindahan tiang yang dinilai memberatkan karena dibebankan biaya hingga puluhan juta rupiah.(9/2/2026)

Permasalahan ini mencuat setelah warga berkonsultasi dengan petugas PLN Sompu beberapa tahun lalu, di mana warga diminta menyediakan dana sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk proses pemindahan tiang dari lahan milik mereka. Persoalan ini kini didampingi oleh Ruslan, salah satu aktivis Takalar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslan juga komfirmasi pimpinan PLN Ranting Takalar yang akrab di sapa daeng lewa di kantor nya.

“Warga yang bersangkutan harus menyurat secara langsung ke PLN. Setelah itu, tim kami akan melakukan survei lokasi. Mengenai waktu pelaksanaan, kami belum bisa memastikan,” jelas Dg Lewa pada Senin (09/02/2026).

Ia menambahkan dua syarat utama dalam proses pemindahan: Pemilik lahan wajib menyiapkan lokasi lahan pengganti, Biaya pemindahan tetap dibebankan kepada pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Ruslan, selaku pendamping warga, menyatakan bahwa kebijakan PLN tersebut mencederai rasa keadilan. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

“Membebankan biaya pemindahan kepada pemilik lahan adalah tindakan tidak adil. Lahan tersebut milik pribadi yang telah digunakan PLN selama bertahun-tahun untuk menghasilkan keuntungan tanpa ada bagi hasil kepada pemilik lahan,” tegas Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menekankan posisi PLN sebagai BUMN. PLN berkewajiban memberikan pelayanan prima untuk kesejahteraan masyarakat, bukan memberatkan dengan biaya birokrasi. Keberadaan infrastruktur tidak boleh merugikan hak properti pribadi warga.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali aturan kompensasi agar lebih berpihak pada rakyat. Ia juga berharap ada transparansi aturan dan audit terhadap kebijakan biaya pemindahan infrastruktur listrik di lahan pribadi.

Masyarakat meminta pemerintah hadir untuk memastikan bahwa fungsi listrik sebagai kebutuhan publik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional pemilik lahan.

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis
Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Pantai Topejawa
Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar
Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”
Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar
Sinergi Pemkab dan Forkopimda Takalar Jamin Stabilitas Harga Pangan Menjelang Idul Adha 1447 H
Kunjungi SMKN 5 Takalar, Anggota DPRD Sulsel Fadillah Fahriana Serap Aspirasi Fasilitas Pendidikan dan Nasib Guru
Transformasi Digital Takalar: Bupati Firdaus Daeng Manye Resmi Luncurkan Super Apps “Takalar ONE CLICK”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:54 WIB

Audiensi di Komdigi, Bupati Takalar Dorong Program 112, Desa Digital dan Peningkatan Akses Internet

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gerakan Moral “CADIKA” Menggema: Desak Penyelamatan Ruang Karakter Generasi Bangsa di Gowa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:26 WIB

Cetak Sejarah Baru, Keisha Ratu Utami Jadi Wakil Paskibraka Nasional Pertama dari Jeneponto

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:22 WIB

Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:42 WIB

Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:38 WIB

Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar

Berita Terbaru