Takalar,Bongkarterkini.com– Kepala Desa Lengkese, Kr. Indy, bersama jajaran staf desa berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna putih yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan poros Takalar-Jeneponto. Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin (16/2/2026) sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Mangarabombang (Marbo).
Aksi pengamanan ini merupakan tindak lanjut nyata atas imbauan Bupati Takalar Daeng Manye melalui Camat Mangarabombang, Mappaturung, S.Sos., AKP. Langkah tersebut juga didasari oleh penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, serta selaras dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penguatan disiplin masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di tingkat desa.
Kejadian bermula saat Kr. Indy dan staf desa sedang melintas dan mendapati secara langsung oknum pengendara mobil Suzuki putih tersebut membuang sampah di pinggir jalan poros yang masuk dalam wilayah Kecamatan Mangarabombang. Tanpa menunda waktu, pemerintah desa segera menghentikan kendaraan tersebut dan melaporkan temuan ini kepada pihak kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Lengkese, Camat Mangarabombang, Mappaturung, segera menginstruksikan agar kendaraan tersebut diarahkan menuju Polsek Mangarabombang. Langkah ini diambil guna mengamankan unit mobil untuk sementara waktu sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang telah mencemari fasilitas umum di sepanjang jalan lintas kabupaten tersebut.
Dalam proses mediasi di kantor polisi, Camat Mangarabombang memberikan sanksi teguran keras kepada pemilik kendaraan. Sebelum kendaraan dilepaskan, pemilik mobil Suzuki putih tersebut mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Saya tidak akan membuang sampah lagi di jalan,” ungkap pemilik kendaraan di hadapan petugas.
Mappaturung menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus diperketat guna memastikan wilayah Marbo tetap bersih dan tertib. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda Sampah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran pemerintah di lapangan diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap estetika dan kesehatan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kecamatan Mangarabombang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa menjaga kebersihan. “Kami meminta kiranya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Buanglah sampah pada tempatnya, karena perlu kita ingat kembali bahwa kebersihan itu adalah bagian dari pada iman,” pungkas Mappaturung.





























