instagram youtube
logo

Dugaan Kriminalisasi Owner Travel Haji di Takalar: Transaksi di Gowa, Penahanan di Takalar, Perdata Jadi Pidana?

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 15:20 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkarterkini.com, Takalar – Kasus hukum yang menjerat HMA, pemilik PT Armina Sari yang bergerak di bidang perjalanan Haji dan Umroh, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus yang dinilai mencampuradukkan ranah perdata ke ranah pidana, serta persoalan wilayah hukum (locus delicti) yang dipertanyakan.

HMA telah resmi menjalani penahanan di Polres Takalar sejak 3 April 2026. Namun, ia merasa ada ketidakadilan di balik proses hukum yang menimpanya.

Kejanggalan Wilayah Hukum dan Dugaan Intervensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin utama yang menjadi perdebatan adalah lokasi kejadian perkara. HMA membeberkan bahwa seluruh transaksi terkait pendaftaran haji tersebut dilakukan di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelapor pun diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa.

“Transaksinya di Gowa, yang bersangkutan juga warga Gowa, tapi mengapa proses hukum dan penahanan dilakukan di Takalar? Saya menduga ada pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam kasus ini,” tegas HMA saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4/2026).

Kronologi: Niat Baik yang Berujung Jeruji Besi

Persoalan ini bermula pada tahun 2023 ketika seorang perwira polisi, AKP H. Totok Rohyadi (saat ini menjabat Kabag SDM Polres Takalar), mendaftarkan ketiga anaknya untuk keberangkatan haji tahun 2025 melalui PT Armina Sari.

Namun, di tengah jalan pada tahun 2024, pihak pelapor membatalkan secara sepihak dan meminta pengembalian dana (refund) sebesar Rp450 juta. Meski pembatalan sepihak biasanya memiliki konsekuensi administratif, pihak travel menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana secara bertahap.

Total Dana Masuk: Rp450.000.000

Dana yang Sudah Dikembalikan: Rp255.000.000

Sisa Saldo: Rp195.000.000

Jaminan yang Diserahkan: 4 Lembar Sertifikat Tanah (Estimasi nilai Rp1,5 Miliar)

“Ini murni perkara perdata yang digiring ke pidana. Saya sudah kembalikan sebagian besar uangnya, bahkan memberikan jaminan aset yang nilainya jauh melebihi sisa utang. Tapi saya justru dilaporkan atas penipuan dan penggelapan,” ungkap HMA dengan nada kecewa.

Polres Takalar Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penanganan kasus yang locus delicti-nya berada di luar wilayah hukum mereka.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Takalar pada Rabu (8/4/2026) tidak membuahkan hasil lantaran ruang kerja yang bersangkutan dalam kondisi terkunci dan belum bisa ditemui oleh awak media.(*)

Kasus ini kini memicu diskusi di kalangan praktisi hukum mengenai batas tegas antara wanprestasi (perdata) dan tindak pidana tipu gelap, serta netralitas institusi kepolisian ketika melibatkan anggotanya sebagai pihak berperkara.

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis
Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Pantai Topejawa
Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar
Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”
Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar
Sinergi Pemkab dan Forkopimda Takalar Jamin Stabilitas Harga Pangan Menjelang Idul Adha 1447 H
Kunjungi SMKN 5 Takalar, Anggota DPRD Sulsel Fadillah Fahriana Serap Aspirasi Fasilitas Pendidikan dan Nasib Guru
Transformasi Digital Takalar: Bupati Firdaus Daeng Manye Resmi Luncurkan Super Apps “Takalar ONE CLICK”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:54 WIB

Audiensi di Komdigi, Bupati Takalar Dorong Program 112, Desa Digital dan Peningkatan Akses Internet

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gerakan Moral “CADIKA” Menggema: Desak Penyelamatan Ruang Karakter Generasi Bangsa di Gowa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:26 WIB

Cetak Sejarah Baru, Keisha Ratu Utami Jadi Wakil Paskibraka Nasional Pertama dari Jeneponto

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:13 WIB

Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Pantai Topejawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:38 WIB

Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:32 WIB

Selamatkan Bumi Perkemahan Cadika Gowa: Seruan Lintas Generasi Pertahankan Warisan Pendidikan Karakter

Berita Terbaru