Bongkarterkini.com, Takalar sulsel – Dinamika legislatif di Kabupaten Takalar kembali memanas setelah Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2025 resmi ditunda. Sedianya dilaksanakan pada Senin (13/4/2026), rapat ini terpaksa dihentikan untuk kedua kalinya karena tidak memenuhi syarat kehadiran anggota atau kuorum.
Momen menarik terjadi sebelum rapat dimulai, di mana Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, secara simbolis menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua I, H. Fadel Achmad. Penyerahan tongkat estafet kepemimpinan sidang ini dilakukan lantaran Muhammad Rijal harus bertolak menghadiri agenda retret nasional bersama seluruh Ketua DPRD se-Indonesia, meninggalkan tanggung jawab jalannya sidang kepada wakilnya.
Hadir mewakili pihak eksekutif, Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, tampak duduk di kursi undangan bersama jajaran Forkopimda. Kehadiran perwakilan dari Polres Takalar, Dandim 1426, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan menunjukkan pentingnya agenda ini bagi stabilitas tata kelola pemerintahan daerah, didampingi oleh sejumlah kepala OPD dan Camat.
Namun, suasana khidmat di ruang sidang berubah menjadi ketidakpastian saat proses absensi dilakukan. Meski jajaran eksekutif dan pimpinan Forkopimda telah hadir lengkap, kursi-kursi di deretan anggota legislatif tampak banyak yang kosong. Hal ini memaksa pimpinan sidang untuk mengevaluasi kelayakan jalannya rapat sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
Data menunjukkan bahwa dari total 9 fraksi yang ada di DPRD Takalar, hanya 5 fraksi yang mengonfirmasi kehadiran. Kondisi semakin pelik ketika diketahui bahwa dari 5 fraksi yang hadir, hanya 4 fraksi yang menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan pandangan umum terhadap LKPJ Bupati. Ketimpangan jumlah ini membuat keputusan untuk melanjutkan sidang menjadi mustahil secara administratif.
Akibat ketidakhadiran mayoritas anggota dewan tersebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Takalar 2025 yang seharusnya menjadi langkah krusial berikutnya pun ikut terhambat. Tanpa adanya Pansus, proses bedah kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran terakhir dipastikan akan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah melakukan koordinasi singkat dengan anggota yang hadir, pimpinan sidang akhirnya mengambil langkah tegas untuk menskors jalannya rapat. Melalui kesepakatan forum yang terbatas, rapat paripurna dijadwalkan ulang untuk digelar kembali pada Jumat, 17 April 2026, pukul 14.00 WITA, dengan harapan seluruh fraksi dapat menunjukkan komitmen kehadirannya.
Penundaan yang terjadi secara berturut-turut ini mulai memantik sorotan tajam dari berbagai pihak. Mengingat LKPJ merupakan instrumen vital dalam mengevaluasi capaian kinerja kepala daerah, keterlambatan pembahasan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses pengawasan dan perbaikan program pembangunan di Kabupaten Takalar ke depannya.
Minimnya kehadiran anggota dewan dalam agenda sepenting ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait integritas dan komitmen legislatif. Publik menanti langkah konkret DPRD Takalar dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar roda pemerintahan tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.
( Husaini)





























