Bongkarterkini.com, Takalar sulsel – Upaya memperkuat literasi hukum masyarakat kembali digaungkan melalui program talk show “Takalar Cepat Menyapa” yang mengudara di Radio Suara Lipang Bajeng pada Selasa (14/4/2026). Inisiasi yang digarap oleh Bidang Humas Diskominfo-SP Kabupaten Takalar ini mengangkat isu krusial mengenai “Pemulihan Aset Kejaksaan,” sebuah langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Takalar, Rahmat Hidayat, SH, bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Achmad Imam Lahaya, SH., MH. Di bawah panduan host Dewi, diskusi berlangsung interaktif dengan membedah peran strategis Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam menelusuri, merampas, hingga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada pihak yang berhak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menekankan bahwa penelusuran aset merupakan jantung dari penegakan hukum modern. Fokusnya tidak terbatas pada tindak pidana korupsi saja, melainkan mencakup spektrum luas seperti kasus penipuan, penggelapan, pencurian, hingga tindak pidana perbankan dan ekonomi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana tidak hilang atau disalahgunakan selama proses hukum berjalan.
Lebih jauh, keterkaitan antara penelusuran aset dengan bidang tindak pidana umum terletak pada efektivitas identifikasi harta sejak dini.
Rahmat menegaskan bahwa pengamanan aset adalah bagian integral dari proses penanganan perkara. Dengan identifikasi yang akurat, kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap aset yang disita benar-benar berkorelasi dengan tindak pidana yang sedang diproses di meja hijau.
Mengenai aspek birokrasi, Achmad Imam Lahaya menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti didasarkan pada prinsip kepastian hukum. Proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Sebagai dasar operasional, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Tak hanya soal prosedur formal, Kejaksaan Negeri Takalar juga memamerkan sisi humanis melalui inovasi layanan publik. Melalui program BERBAKTI (Berangkat Antar Barang Bukti) dan layanan Drive Thru Barang Bukti, masyarakat kini mendapatkan kemudahan akses tanpa harus terjebak prosedur yang berbelit. Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen meningkatkan transparansi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Takalar.
Menutup sesi dialog, diharapkan edukasi melalui gelombang radio ini mampu mempertebal kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai alur pemulihan aset, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi para korban.
( Husaini )





























