Bongkarterkini.com, Gowa – Aktivitas tambang galian C yang meresahkan Masyarakat di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan. Kegiatan tambang tersebut diduga legal Tampa memiliki selembar berkas pendukung” Ijin” dan sudah beroperasi lama yang dinilai meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas, lantaran menimbulkan polusi udara berdebu dan pasir yang berserakan di jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, pasalnya di Kecamatan Bajeng terdapat 4(Empat) lokasi Tambang yang beroperasi.
Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Polusi udara dari aktivitas tambang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dimana pihak pemerintah kabupaten Gowa selalu melontar kan Anggara perbaikan jalan untuk masyarakat tetapi kenyataan nya Oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuka dan mengelola tambang galian C sehingga mobil truk pengangkut pasir dan tanah lalu-lalang di jalan yang bikin jalan rusak Ungkapnya 20/04/2026.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa . Jangan sampai dibiarkan hingga menimbulkan dampak lebih parah bagi lingkungan maupun keselamatan warga,” tegas perwakilan lembaga.
Lanjut” Selain itu, Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat meminta Pemerintah Daerah bersama Instansi terkait untuk mengevaluasi perizinan tambang yang beroperasi, memastikan sesuai aturan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dimana di lokasi dan di kalangan masyarakat bahwa pengelola tambang tersebut di duga Oknum.
Minta Kapolsek Bajeng yang baru di Lantik untuk segera bertindak tegas adanya informasi tentang tambang galian C yang ada di Wilayahnya, sehingga di kalangan masyarakat tidak berpikir bahwa keberpihakan pihak APH sebenarnya dimana , apakah berpihak ke masyarakat atau ke pihak penambang ? .,Ungkap.(*)






























