LANGKAT – Proyek pengadaan smartboard (papan tulis digital) untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai hampir Rp50 miliar itu diduga kuat menyimpan praktik korupsi sistematis. Lembaga Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada akhir Juli 2025.
Dugaan muncul setelah investigasi di lapangan menunjukkan fakta yang kontras dengan dokumen pengadaan. Dari 312 unit smartboard yang seharusnya disalurkan—sebanyak 112 unit untuk SMP dan 200 unit untuk SD—hanya enam sekolah yang menerima barang dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Sisanya diduga fiktif, hanya tercatat di atas kertas.
Pelindung dan Pengawas Investigasi DPW LP Tipikor Sumut, Hasan Gurinci, menyebutkan bahwa dalam proses distribusi, kepala sekolah bahkan diminta menyetor uang sebesar Rp1 juta untuk menandatangani berita acara serah terima barang, padahal smartboard tak pernah dikirim ke sekolah mereka.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini korupsi yang sistematis. Dana dicairkan penuh, barang fiktif, lalu kepala sekolah dibebani pungutan untuk legalisasi laporan,” ujar Hasan, Jumat (1/8/2025), saat mendampingi pelaporan di Kejati Sumut.
Kecurigaan juga menguat dari sisi waktu dan proses lelang. Hasan menjelaskan bahwa perubahan anggaran melalui P-APBD disahkan pada 5 September 2024. Hanya tujuh hari kemudian, tepatnya pada 12 September, kontrak sudah diteken. Lalu, dalam waktu 11 hari berikutnya, yakni pada 23 September, dinyatakan bahwa barang telah diserahkan. Seluruh proses dinilai janggal dan terlalu kilat untuk proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Tak hanya itu, nilai kontrak juga disebut hampir identik dengan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tanpa selisih berarti. Untuk pengadaan 112 unit smartboard di SMP, misalnya, nilai kontrak Rp17,918 miliar, sedangkan dalam RUP Rp17,920 miliar. Selisih hanya dua juta rupiah.
“Ini mengindikasikan proyek telah dikunci sejak awal. Tidak ada proses negosiasi atau seleksi terbuka. Ini rekayasa anggaran,” tegas Hasan.
Nama-nama pejabat penting di Langkat pun mulai terseret dalam sorotan publik. Penjabat (Pj) Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy yang mulai menjabat sejak Februari 2024 menjadi salah satu pihak yang disebut-sebut mengetahui proses tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, yang sebelumnya pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi PPPK 2023, juga ikut disebut dalam laporan. Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Supriadi, yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada 30 Juli 2025 bersama 17 pihak lainnya.
Perusahaan rekanan dalam proyek ini adalah PT Gunung Emas Ekaputra, perusahaan yang berkantor di Jakarta Barat. Nama perusahaan ini disebut-sebut baru masuk ke e-katalog LKPP menjelang proyek dimulai, namun langsung memperoleh kontrak bernilai besar. LP Tipikor menilai proses pengadaan sangat tertutup dan tidak kompetitif.
Laporan yang diajukan LP Tipikor ke Kejati Sumut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya salinan dokumen kontrak, data LPSE, bukti LPJ dari enam sekolah, serta testimoni kepala sekolah yang dimintai pungutan. Dalam laporan itu, LP Tipikor menjerat para pihak terkait dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, Pasal 12E tentang pungutan liar, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
“Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan biarkan Rp50 miliar dana publik jadi bancakan. Ini uang negara, uang rakyat, bukan untuk dibagi-bagi,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, transformasi digital pendidikan seharusnya menjadi lompatan bagi kemajuan, bukan menjadi celah korupsi. Proyek smartboard yang dirancang untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi, malah berpotensi menjadi alat kejahatan anggaran. Bila benar barang fiktif, maka yang dikorbankan bukan sekadar anggaran, tetapi generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait status laporan tersebut. Namun LP Tipikor berjanji akan terus mengawal proses hukum sampai masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan. Mereka juga membuka ruang kerja sama dengan masyarakat untuk menelusuri dugaan kejahatan anggaran lainnya di sektor pendidikan dan pengadaan barang.
Editor: Anton Tin
🛑 #KorupsiLangkat #SmartboardLangkat #LPSTipikor #LangkatSumut #TransparansiAnggaran






























