instagram youtube
logo

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo dan MA Eksekusi Samsul Tarigan yang Belum Ditahan Meski Sudah Divonis

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:43 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai,- Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. “Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan

Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini.

“Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu,” tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung.

Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan.

2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi

Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”

Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. “Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” tegasnya lantang di hadapan massa.

Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu.

3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian

Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.

Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. (Tim)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Jaga Integritas Pemasyarakatan, Lapas Binjai Gelar Razia Malam Cegah HP dan Narkoba Masuk
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Wujud Nyata Cinta Tanah Air, Lapas Binjai Gelar Doa Bersama
Tingkatkan Keamanan, Lapas Binjai Laksanakan Razia Rutin Blok Hunian
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Blok Hunian Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtib

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:54 WIB

Takalar Sabet Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Insentif Rp1 Miliar Jadi Stimulus Kesejahteraan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:26 WIB

Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Gencarkan Promosi “7 Destinasi Wisata Unggulan” untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Serap Aspirasi di Laikang, Anggota DPRD Takalar Muh. Ibrahim Bakri Kawal Ketat Pengawasan Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:08 WIB

Hangat tapi Tegas, Bupati Takalar Kumpulkan Camat di Sela Open House Lebaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pererat Sinergitas Pasca-Iduladha, Bupati Takalar Daeng Manye Gelar Open House Bersama Para Kepala Desa

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Di Tengah Duka Warga Polut, Bupati Takalar Daeng Manye Hadir Bawa Kepedulian dan Bantuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

AKSI CEPAT PASCA-LEBARAN: “Pasukan Orange” DLHP Takalar Sulap Lapangan Makkatang Dg Sibali Kembali Kinclong

Berita Terbaru

REGIONAL

Casino on-line analysis: system layout and gameplay environment

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:59 WIB

REGIONAL

Casino On-Line: Framework, Characteristics and User Experience

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:59 WIB

REGIONAL

Casino on-line overview: system design and gaming setting

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:25 WIB