Jeneponto l Bongkarterkini.com — Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Adat Budaya Kabupaten Jeneponto kini secara resmi memiliki legalitas dan dasar hukum yang sah di mata hukum Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dengan Nomor AHU-0003127-AH.01.22 Tahun 2025 yang menetapkan FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto sebagai organisasi yang terdaftar dan diakui secara hukum.(11/1/2025)
Dengan terbitnya SK KEMENKUMHAM tersebut, FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan yuridis sebagai organisasi kemasyarakatan yang legal, sehingga seluruh aktivitas, struktur kepengurusan, serta program kerja yang dijalankan memiliki payung hukum yang jelas dan sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto menghimbau kepada seluruh masyarakat, instansi, dan pihak terkait agar berhati-hati terhadap pihak atau kelompok mana pun yang mengatasnamakan FKPM di wilayah Kabupaten Jeneponto tanpa dasar hukum dan legalitas yang sah. Setiap organisasi atau individu yang mengklaim sebagai FKPM tanpa merujuk pada SK KEMENKUMHAM yang resmi dinyatakan sebagai organisasi ilegal.
Pengurus FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan yang mengatasnamakan FKPM tanpa legalitas dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan klarifikasi dan memastikan keabsahan organisasi sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan.
Dengan adanya legalitas resmi ini, FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya lokal di Kabupaten Jeneponto secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

























