Bongkarterkini.com, Takalar – Kasus hukum yang menjerat HMA, pemilik PT Armina Sari yang bergerak di bidang perjalanan Haji dan Umroh, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus yang dinilai mencampuradukkan ranah perdata ke ranah pidana, serta persoalan wilayah hukum (locus delicti) yang dipertanyakan.
HMA telah resmi menjalani penahanan di Polres Takalar sejak 3 April 2026. Namun, ia merasa ada ketidakadilan di balik proses hukum yang menimpanya.
Kejanggalan Wilayah Hukum dan Dugaan Intervensi
Poin utama yang menjadi perdebatan adalah lokasi kejadian perkara. HMA membeberkan bahwa seluruh transaksi terkait pendaftaran haji tersebut dilakukan di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelapor pun diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa.
“Transaksinya di Gowa, yang bersangkutan juga warga Gowa, tapi mengapa proses hukum dan penahanan dilakukan di Takalar? Saya menduga ada pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam kasus ini,” tegas HMA saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4/2026).
Kronologi: Niat Baik yang Berujung Jeruji Besi
Persoalan ini bermula pada tahun 2023 ketika seorang perwira polisi, AKP H. Totok Rohyadi (saat ini menjabat Kabag SDM Polres Takalar), mendaftarkan ketiga anaknya untuk keberangkatan haji tahun 2025 melalui PT Armina Sari.
Namun, di tengah jalan pada tahun 2024, pihak pelapor membatalkan secara sepihak dan meminta pengembalian dana (refund) sebesar Rp450 juta. Meski pembatalan sepihak biasanya memiliki konsekuensi administratif, pihak travel menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana secara bertahap.
Total Dana Masuk: Rp450.000.000
Dana yang Sudah Dikembalikan: Rp255.000.000
Sisa Saldo: Rp195.000.000
Jaminan yang Diserahkan: 4 Lembar Sertifikat Tanah (Estimasi nilai Rp1,5 Miliar)
“Ini murni perkara perdata yang digiring ke pidana. Saya sudah kembalikan sebagian besar uangnya, bahkan memberikan jaminan aset yang nilainya jauh melebihi sisa utang. Tapi saya justru dilaporkan atas penipuan dan penggelapan,” ungkap HMA dengan nada kecewa.
Polres Takalar Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penanganan kasus yang locus delicti-nya berada di luar wilayah hukum mereka.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Takalar pada Rabu (8/4/2026) tidak membuahkan hasil lantaran ruang kerja yang bersangkutan dalam kondisi terkunci dan belum bisa ditemui oleh awak media.(*)
Kasus ini kini memicu diskusi di kalangan praktisi hukum mengenai batas tegas antara wanprestasi (perdata) dan tindak pidana tipu gelap, serta netralitas institusi kepolisian ketika melibatkan anggotanya sebagai pihak berperkara.






























