Subulussalam – 15 Juli 2025. Ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit PT Laot Bangko kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, penolakan terhadap perpanjangan dan perluasan Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan secara terbuka oleh warga dari Kemukiman Penanggalan, Pertaki Jontor, dan komunitas transmigrasi SKPC. Mereka menuding perusahaan telah merampas tanah adat tanpa dasar hukum yang sah.
Aksi penolakan berlangsung dalam bentuk pernyataan sikap bersama serta pemasangan spanduk di berbagai titik perbatasan lahan. Pesannya lugas: menolak segala bentuk perpanjangan izin dan ekspansi wilayah kelola PT Laot Bangko.
“Kami bukan anti-investasi, tapi kami tolak perampasan tanah adat. HGU PT Laot Bangko cacat prosedur dan melanggar hak kami sebagai masyarakat hukum adat,” tegas Ramli Berutu, tokoh adat Penanggalan, saat ditemui di lokasi aksi.
Sejumlah perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa proses perpanjangan HGU dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan warga yang terdampak langsung. Mereka bahkan meragukan keabsahan peta bidang yang digunakan, karena terindikasi tumpang tindih dengan wilayah permukiman, lahan pertanian, dan kawasan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Kita sudah minta Pemko Subulussalam dan BPN buka data HGU secara resmi, tapi sampai hari ini tidak ada keterbukaan,” ungkap Asri Tinambunan, Ketua komunitas masyarakat adat Pertaki Jontor. Menurut Asri, penolakan ini bukan reaksi spontan, melainkan akumulasi dari kekecewaan warga selama puluhan tahun akibat minimnya partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Masyarakat, didampingi sejumlah LSM lingkungan dan agraria, mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit independen terhadap seluruh proses perizinan PT Laot Bangko. Mereka juga menuntut diberlakukannya moratorium seluruh aktivitas perusahaan di atas tanah yang masih disengketakan, termasuk penghentian pembangunan paret gajah—parit besar yang kerap dipakai perusahaan untuk membatasi klaim lahan oleh warga.

Koalisi Rakyat Peduli Lahan (KRPL) menyatakan bahwa konflik ini telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun dan berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh. “Kami minta Presiden turun tangan. Jangan biarkan masyarakat adat terus dikorbankan demi investasi yang tak adil,” tulis pernyataan resmi KRPL yang diterima redaksi.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi atas eskalasi konflik. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Wali Kota H. Rasyid Bancin tengah mempertimbangkan pembentukan tim khusus untuk memverifikasi ulang data HGU dan membuka ruang mediasi terbatas.
Di sisi lain, sikap diam pemerintah justru mempertegas dugaan publik bahwa ada keberpihakan yang tidak sehat terhadap korporasi. “Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, kenapa sampai hari ini tak satu pun data HGU dibuka ke publik?” ujar seorang pendamping hukum masyarakat dari organisasi advokasi agraria.
Persoalan ini bukan sekadar soal batas wilayah. Bagi masyarakat adat, ini adalah soal eksistensi, kedaulatan atas tanah leluhur, dan hak untuk hidup secara bermartabat di atas tanah yang diwariskan turun-temurun. Sementara bagi korporasi, tanah hanya angka dalam neraca keuntungan. Konflik PT Laot Bangko mencerminkan wajah lama dari problem agraria di Indonesia: ketimpangan akses, ketertutupan birokrasi, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat. Selama negara abai, selama itu pula konflik ini akan terus berulang—dan rakyat kembali jadi korban.






























