Sulut |Polda Sulawesi Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran kapal penumpang KM Barcelona 5.A yang terjadi di perairan Desa Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu siang lalu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh tim khusus yang dibentuk malam harinya.
Kombes Pol Eko Wimpianto, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulut, menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bareskrim, UMDA, serta sejumlah satuan di internal Polda. Penetapan tersangka berinisial IB berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kru dan penumpang kapal.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal serius, di antaranya Pasal 302 ayat 3 dan Pasal 303 ayat 3 Undang-Undang Pelayaran, serta Pasal 312 dan Pasal 3223. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana kelalaian yang berakibat kematian.
“Kami tengah menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing kru dan pihak terkait. Penyidikan mendalam terus dilakukan agar keadilan ditegakkan,” ujar Kombes Pol Eko.
Kebakaran KM Barcelona 5.A yang menewaskan tiga penumpang memantik perhatian luas. Polisi telah melakukan evakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian untuk penyidikan. Upaya olah tempat kejadian perkara terus digencarkan guna mengungkap penyebab utama kebakaran.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal penegakan hukum terhadap kasus yang mengguncang publik tersebut. Publik menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel dari aparat penegak hukum. (*)






























