instagram youtube
logo

Polisi Aceh Tenggara Amankan Enam Paket Sabu dari Pria Lawe Mengkudu, Pemeriksaan Sedang Berlangsung

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu. Pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang menguasai narkotika di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua pria berada di depan sebuah rumah warga. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri ke arah sungai, sementara DI ditangkap oleh petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam paket sabu seberat bruto 3,00 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu pipet takar, serta satu botol kecil berwarna putih dengan tutup merah. DI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Aceh Tenggara.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Ditantang Usut Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Desa Bukit Meriah
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru