instagram youtube
logo

Ada Apa dengan Polres Bojonegoro? Galian C Ilegal Dibiarkan Marak

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:46 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, (14/08/2025)  Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan. Seperti halnya di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi izin, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor maupun Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa. Seakan-akan diduga kuat terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengorekan tanah itu diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media, Kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna oranye aktif bekerja melakukan pengisian tanah ke antrian mobil dump truck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, aktivitas tambang sangat mengganggu kegiatan warga juga pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Diduga kuat galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Tanah urug hasil galian diduga dijual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke desa sekitar bahkan ke luar desa.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kanor, Desa Samberan, diduga melibatkan kongkalikong dengan pihak terkait, terlihat dari bebasnya aktivitas tambang yang beroperasi hingga saat ini.

Di sisi lain, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Heri Tuwek, warga Bojonegoro, yang saat ini masih tinggal di rumahnya.

Seorang anak muda yang diduga checker galian, saat dikonfirmasi wartawan (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik Heri Tuwek. Ia mengaku diperintah untuk menjaga lokasi. Soal tanah yang dijual bebas ke warga sekitar maupun keluar desa, dirinya membenarkan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi tersebut meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Sementara itu, tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari informasi lanjutan terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. (TIM)

Berita Terkait

Penikaman dan Pengeroyokan di Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Korban Alami Luka Sobek
Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab dan Bertanggung Jawab?
Polres Takalar: Penyidikan Pemboman Ikan di Tanakeke Terkendala Keterbatasan Saksi
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Putusan MA Final, NV Hadji Kalla Kalah: Sengketa Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga Kian Panas dan terjadi Bentrokan di lokasi 
Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Tanpa Proses Hukum, Aparat Diminta Transparan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:57 WIB

Digitalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Takalar Gelar Sosialisasi Aplikasi “Takalar One Click” via Radio

Senin, 25 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:54 WIB

Audiensi di Komdigi, Bupati Takalar Dorong Program 112, Desa Digital dan Peningkatan Akses Internet

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gerakan Moral “CADIKA” Menggema: Desak Penyelamatan Ruang Karakter Generasi Bangsa di Gowa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:26 WIB

Cetak Sejarah Baru, Keisha Ratu Utami Jadi Wakil Paskibraka Nasional Pertama dari Jeneponto

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:13 WIB

Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Pantai Topejawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:22 WIB

Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”

Berita Terbaru