TAKALAR – Bongkarterkini.com | Kasus penganiayaan yang menimpa Syaril Saputra, seorang siswa kelas 1 SMP di Pondok Pesantren Assalam Timbuseng, telah menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan mendalam. Insiden yang terjadi pada 23 Mei 2025 ini tidak hanya menunjukkan adanya kekerasan di lingkungan pendidikan, tetapi juga menggarisbawahi dugaan kelalaian pengawasan dan tanggung jawab oleh pihak pesantren.
Ketua Pemantik, Rahman Suwandi Dg Guling, mengecam keras insiden ini dan mendesak pimpinan Pondok Pesantren Assalam untuk mengambil langkah konkret. “Pimpinan pesantren seakan diam membisu dan tidak becus menangani masalah kekerasan di lingkungannya,” ujarnya.
Menurutnya, sikap ini mencerminkan kegagalan lembaga dalam menjalankan peran sebagai pelindung dan pengasuh anak didik.
Syaril, korban yang diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, kini harus menghadapi trauma fisik dan psikologis. Ibunya, Hasbiati, mengungkapkan bahwa anaknya menjadi murung dan tidak mau keluar rumah, bahkan enggan kembali ke sekolah. Kondisi ini diperparah dengan kesulitan ekonomi keluarga yang menghambat akses perawatan medis dan pemulihan psikologis yang dibutuhkan.
“Pihak pesantren tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tegas Rahman Suhadi. Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keselamatan siswanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Insiden ini adalah bukti nyata bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan,” tambahnya.
LSM Pemantik menuntut agar pimpinan Pondok Pesantren Assalam segera mengambil tindakan nyata, seperti memfasilitasi perawatan medis dan dukungan psikologis bagi korban. Kasus ini bukan hanya tentang proses hukum, tetapi juga tentang pemulihan korban.
“Kami meminta agar kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak Indonesia,” tutup Rahman Suwandi.






























