Kutacane — SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang tak mengacu pada prosedur resmi. Sumbangan sebesar Rp50 ribu per bulan yang dikutip dari ratusan siswa itu dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Sejumlah pihak menyebutnya sebagai bentuk pungutan liar yang terselubung.
Isu itu pertama kali mencuat setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengawasi praktik tata kelola anggaran publik di Aceh Tenggara menyuarakan kekhawatirannya atas legalitas pengutipan dana rutin oleh pihak sekolah. Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 4 November 2025, ketua DPD lembaga itu menyebut bahwa pengutipan SPP dari siswa harus memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk dokumen keuangan seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Yang kami pertanyakan sederhana: mana dasar kebijakan anggarannya? Ada tidak SK dari Gubernur Aceh atau edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi? Jangan-jangan dana yang dikumpulkan itu digunakan tanpa perencanaan yang formal,” ujar ketua DPD lembaga tersebut saat ditemui di Kutacane.
Menurut dia, praktik semacam ini bisa melibatkan banyak celah penyalahgunaan wewenang, terutama jika pengutipan dilakukan rutin dan akumulatif setiap bulan. Ia menambahkan bahwa penggunaan istilah “sumbangan” sering menjadi kamuflase untuk memaksa wali murid membayar sejumlah dana yang sesungguhnya tidak sepenuhnya sukarela.
Padahal, terang dia, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sumbangan pendidikan yang diperoleh dari orang tua atau masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Dana itu pun seyogianya tidak dijadikan sumber pembiayaan utama operasional sekolah, mengingat adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Perisai, Nyak Lamidin, ia enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya membenarkan bahwa pihak sekolah memang mengumpulkan dana SPP dari siswa, yang disebut telah berdasarkan hasil musyawarah bersama komite dan orang tua siswa.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti notulen rapat, berita acara, maupun surat keputusan resmi yang mengatur besaran sumbangan dan legalitasnya, Lamidin tidak menyodorkan satu pun dokumen tersebut.
Pihak LSM juga mencurigai bahwa musyawarah yang dijadikan pijakan untuk menetapkan pungutan tidak berlangsung secara prosedural. Mereka mempertanyakan keabsahan forum jika tidak dihadiri oleh minimal 50 persen perwakilan wali murid, serta tidak adanya mekanisme dokumentasi dan distribusi hasil rapat secara jelas.
Selain prosedur yang janggal, lembaga tersebut juga mempertanyakan soal transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dikumpulkan. Menurut penelusuran mereka, hingga saat ini belum ada laporan publik mengenai alokasi dana SPP dari sekolah kepada wali murid.
“Dana mungkin kecil, Rp50.000 per siswa. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah siswa selama setahun, itu bisa mencapai ratusan juta. Dan tidak ada laporan ke mana dana itu pergi,” kata ketua lembaga tersebut.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum, baik administrasi maupun pidana.
“Dana pendidikan jangan menjadi celah memperkaya diri. Kita tidak anti sumbangan. Tapi prosedurnya harus benar, transparan, dan tidak memaksa,” ujarnya.
Beberapa wali murid yang dimintai keterangan pun mengaku tidak sepenuhnya memahami dasar dari pungutan tersebut. Mereka menyebut hanya menerima informasi dari anak-anak mereka bahwa dana SPP wajib dibayar setiap bulan. Sebagian dari mereka juga merasa keberatan, tapi enggan menyampaikan langsung kepada pihak sekolah karena takut berdampak pada nilai dan perlakuan terhadap anak mereka.
Fenomena serupa bukan kali ini saja terjadi di sekolah-sekolah di daerah. Praktik pengutipan dana bernama sumbangan sering muncul dengan wajah sukarela, namun implementasinya tak jarang bersifat memaksa. Komite sekolah yang seharusnya menjadi pengawas dan penyeimbang kebijakan sekolah pun terkadang hanya menjadi stempel kebijakan sepihak dari manajemen sekolah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait kasus ini. Namun, meningkatnya tekanan dari publik dan masyarakat sipil di Aceh Tenggara menandakan pentingnya audit menyeluruh terhadap kebijakan keuangan di satuan pendidikan, utamanya dalam hal pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Jika tidak ditindaklanjuti, praktik-praktik semacam ini berpotensi menjadi kultur yang merusak sistem pendidikan secara sistemik dan menyulitkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.




























