Aceh Timur — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh para keuchik se-Kabupaten Aceh Timur ke luar daerah, tepatnya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Lombok, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Diduga kegiatan ini hanya menjadi ajang “menghabiskan anggaran” Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, dengan total dana yang digunakan mencapai Rp8,721 miliar.
Kegiatan yang di atas kertas disebut sebagai peningkatan kapasitas aparatur desa ini justru dinilai sebagai praktik pemborosan anggaran, bahkan dituding sarat penyalahgunaan dana negara. Sejumlah pihak menilai Bimtek ke luar daerah tidak memberikan manfaat konkret bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan gampong (desa) di Aceh Timur.
“Setiap tahun Bimtek ke luar daerah ini seolah jadi tradisi para keuchik. Tapi hasilnya? Tidak pernah ada yang diimplementasikan ke desanya masing-masing,” tegas Saipul Anwar, seorang pemerhati kebijakan publik senior, kepada media ini pada Sabtu (5/7/2025).
Menurut Saipul, alih-alih membangun kapasitas, kegiatan seperti ini hanya memperlihatkan praktik pemborosan dana desa secara terstruktur. Ia menilai keberadaan Bimtek di luar provinsi justru menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi terselubung, termasuk mark-up anggaran, perjalanan fiktif, dan kegiatan yang hanya formalitas belaka.
“Akibat ikut Bimtek ke luar daerah, pembangunan desa gagal dari tahun ke tahun. Tidak ada asas manfaat yang dirasakan masyarakat dari kegiatan semacam ini,” ujarnya.
Saipul Anwar juga secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk turun tangan dan segera melakukan audit terhadap kegiatan Bimtek, kunjungan kerja (kunker), dan studi tiru yang dilakukan para oknum keuchik Aceh Timur. Ia menyebut praktik semacam ini sudah menjadi keresahan masyarakat akar rumput.
“Kami minta KPK RI mengaudit semua kegiatan Bimtek luar daerah oleh para oknum keuchik yang kini justru membuat masyarakat desa geram. Ini bukan lagi persoalan teknis, ini sudah menyentuh wilayah moral dan hukum,” katanya.
Saipul juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan Bimtek. Ia menilai, kegiatan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat, baik dalam forum musyawarah gampong maupun dalam dokumen laporan yang dapat diakses publik.
“Semestinya sebelum dilakukan Bimtek, harus ada sosialisasi dan justifikasi manfaat. Dana desa itu bukan untuk plesiran atau tamasya pejabat desa. Dana itu untuk rakyat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya bukan hanya denda, tapi juga pidana penjara yang berat.
Untuk itu, ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh agar segera turun ke Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam kegiatan Bimtek tersebut.
“Penegakan hukum harus tegas. Jangan tunggu sampai anggaran habis baru bicara. Pelaku penyalahgunaan dana desa harus diberikan efek jera,” pungkasnya.






























