ACEH TENGGARA — Pengadaan baju Karang Taruna di Desa Lembah Alas, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Anggaran sebesar Rp40 juta dari Dana Desa tahun 2025 yang dialokasikan untuk pengadaan 150 potong baju dinilai tidak sebanding dengan kualitas barang yang diterima.
Informasi mengenai dugaan markup harga ini mulai beredar luas di tengah masyarakat. Sejumlah pemuda yang menerima baju tersebut menyebutkan bahwa bahan dan mutu kaus yang mereka terima sangat sederhana dan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang disebutkan.
Menurut salah satu pemuda desa, kaus yang dibagikan terbuat dari bahan tipis dan tampak seperti produk yang harganya jauh lebih rendah dari perkiraan. “Kalau dilihat dari kualitasnya, sepertinya harga per kaus tidak sampai seratus ribu,” ujarnya.
Keresahan masyarakat ini mendapat tanggapan dari salah seorang aktivis sosial di wilayah Aceh Tenggara. Ia menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana publik harus mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Dalam kasus ini, ia menilai perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
“Jika benar hanya 150 baju dengan dana Rp40 juta, artinya satu potong dihargai lebih dari Rp260 ribu. Ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kualitas kaus yang dibagikan sangat biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan markup dalam pengadaan barang kerap kali terjadi jika prosesnya tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, ia berharap pihak berwenang, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di tingkat kepolisian daerah, dapat menindaklanjuti informasi ini.
Terpisah, Penjabat Kepala Desa Lembah Alas, Arifin, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025), membenarkan bahwa pengadaan baju Karang Taruna memang sudah dilaksanakan. Ia mengatakan bahwa pembagian baju dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemuda dan pemudi di desa tersebut.
“Untuk pengadaan baju Karang Taruna secukupnya kami berikan kepada pemuda pemudi yang ada di desa,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pasti baju yang dibagikan serta rincian anggarannya, Arifin tidak memberikan jawaban secara detail. Ia hanya menyebut bahwa seluruh keperluan Karang Taruna telah terpenuhi dan tidak ada keluhan dari pihak penerima.
“Yang penting, untuk keperluan pemuda pemudi Desa Lembah Alas sudah saya penuhi semua dan tidak ada yang komplain,” ujarnya.
Meski demikian, jawaban tersebut belum cukup menjelaskan pertanyaan publik soal kesesuaian anggaran dan barang. Sejumlah warga berharap agar instansi terkait dapat menelusuri lebih lanjut proses pengadaan ini, demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penggunaannya harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan atas dugaan markup pengadaan baju Karang Taruna tersebut.
Laporan: Salihan Beruh/Tim/Red
Editor: Redaksi





























