Kutacane, 12 Juli 2025 – Ketua Forum Masyarakat Desa (FORMADES), Muhammad Masir, ST, menyatakan akan melaporkan lima Kepala Desa di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, termasuk praktik mark-up anggaran serta pelaksanaan kegiatan fiktif.
Menurut Masir, berbagai kegiatan yang menggunakan Dana Desa di sejumlah desa menuai kritik keras dari warga. Masyarakat menilai proses musyawarah desa dan dusun tidak dilakukan secara transparan, bahkan terkesan hanya formalitas yang dikuasai oleh segelintir elite desa.
“Banyak warga yang mengeluh karena tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah. Rapat hanya diikuti oleh kelompok tertentu, biasanya orang-orang dekat kepala desa,” ujar Masir.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kami masyarakat kecil tidak tahu ke mana Dana Desa digunakan. Kalau ada kegiatan, tidak pernah disampaikan secara terbuka. Musyawarah hanya untuk kelompok mereka saja,” katanya.
Masir menambahkan, salah satu indikasi kuat adanya penyelewengan terlihat dari ketimpangan alokasi anggaran. Ia menyoroti besarnya dana operasional kantor desa dibandingkan dengan anggaran pekerjaan fisik yang justru minim. Selain itu, biaya baliho desa yang mencapai Rp2 hingga Rp4 juta juga dipertanyakan.
“Coba bayangkan, hanya baliho sederhana berbahan spanduk dan tali plastik, tapi dianggarkan jutaan rupiah. Sementara pekerjaan fisik yang seharusnya memakan biaya besar justru dialokasikan kecil. Ini patut dicurigai,” tegas Masir.
FORMADES juga mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti dan testimoni dari masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Kejari Kutacane. Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan tidak tahu-menahu soal penggunaan Dana Desa. Sudah saatnya pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar juru bicara FORMADES.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat Dana Desa merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. FORMADES berharap langkah hukum ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan penggunaan anggaran negara.
(TIM)






























