instagram youtube
logo

Proyek Rp10,7 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Diduga Langgar Aturan Teknis

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:52 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang digarap dengan anggaran jumbo senilai Rp10,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tersebut dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan standar dalam proses produksi beton berkualitas.

Pekerjaan dilakukan di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun hingga pertengahan Juli ini, proses pelaksanaan proyek justru dilakukan dengan metode pencampuran beton secara manual di mobil molen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, membenarkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan batching plant. Alasannya, fasilitas tersebut sedang tidak beroperasi di sekitar lokasi. “Demi menjaga progres pelaksanaan, kami tetap lanjut menggunakan metode manual. Komposisinya mengikuti formula hasil pengujian,” kata Jaya, Senin, 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut tak sepenuhnya menjawab kekhawatiran banyak pihak. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan standar mutu tinggi, terutama dalam proyek infrastruktur vital seperti penanganan longsor di daerah rawan bencana.

Menurut sumber di lapangan, pencampuran manual dikhawatirkan menghasilkan beton dengan mutu tidak konsisten, terutama jika tidak melalui batching plant yang berfungsi memastikan takaran material presisi. Apalagi, proyek ini berada tepat di bantaran Sungai Alas yang memiliki arus deras dan tekanan air tinggi.

“Kalau campuran tidak sesuai Job Mix Design (JMD), dikhawatirkan struktur tembok penahan tidak akan bertahan lama. Ini soal keselamatan publik,” ujar seorang ahli teknik sipil dari wilayah Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya dari aspek teknis, metode pelaksanaan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, dan profesionalitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 mewajibkan penggunaan batching plant untuk menjamin mutu beton pada pekerjaan konstruksi berskala besar.

Jaya Yuliadi menyebut beton yang dihasilkan telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, namun hingga kini belum ada publikasi resmi mengenai hasil uji tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proses uji itu benar-benar dilakukan secara independen dan transparan.

Sementara itu, dokumen kontrak menunjukkan proyek ini harus rampung dalam tahun anggaran berjalan. Jika metode pelaksanaan terus dibiarkan di luar standar yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan sangat mungkin tidak lolos audit teknis maupun pemeriksaan akhir kelayakan struktur.

“Jangan sampai publik dibohongi. Kalau beton hasil campuran manual ini retak atau runtuh dalam hitungan bulan, siapa yang tanggung jawab?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda evaluasi atau audit dari pihak BPJN Aceh terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka konsekuensinya tidak hanya soal anggaran negara yang terbuang, tetapi juga soal nyawa manusia yang bergantung pada kekuatan infrastruktur di daerah rawan bencana.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
LSM KOMPAK Apresiasi Kinerja Satker PJN Wilayah III Aceh atas Kelancaran Infrastruktur Jalan di Aceh Tenggara
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:34 WIB

Slingo Casino Guide: How to Play and What to Expect

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:51 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Camat Pattallassang Paparkan Inovasi Cepat dan Transparan di Talkshow ‘Takalar Cepat Menyapa’

Senin, 22 Juni 2026 - 20:06 WIB

Pinco Online Kazino 2026 – Pulsuz Dövriyyələr və Promolar

Senin, 22 Juni 2026 - 20:06 WIB

Mellstroy онлайн казино – ассортимент игр

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Fraga Bet platforması – kazino və mərclər bir yerdə

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Кактус Казино – интерфейс сайта и удобство игры в онлайн-казино

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pinco casino Türkiye’de – ödeme ve para çekme yöntemleri

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:59 WIB

Optimalisasi Potensi Maritim, Pemkab Takalar dan Unhas Jalin Kerjasama

Berita Terbaru

REGIONAL

Slingo Casino Guide: How to Play and What to Expect

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:34 WIB