instagram youtube
logo

Rampas HP Anak 12 Tahun di Depan Rumah, Dua Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tenggara

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:01 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, di salah satu desa wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam kejadian ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang saat itu sedang duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor berhenti tepat di depan rumah korban. Salah satu pelaku langsung turun dari motor dan menghampiri korban, lalu secara paksa merampas telepon genggam milik Husna. Usai merampas barang milik korban, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sontak membuat keluarga korban dan warga sekitar panik. Laporan segera dilayangkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku berdasarkan keterangan saksi dan data lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial MN dan RT, masing-masing berusia 24 tahun. Mereka ditangkap di wilayah yang sama, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A60 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan pelaku tergolong kejahatan berat. Apalagi, korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum dan moral wajib dilindungi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan sengaja menyasar anak-anak. Ini adalah kejahatan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama menjaga anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. Kepolisian, lanjutnya, akan terus hadir memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman warga.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Polisi membuka peluang untuk pendalaman lebih lanjut terkait rekam jejak kedua pelaku.

Upaya cepat aparat Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap, aparat penegak hukum terus menjaga respons cepat terhadap setiap tindak kejahatan dan menjamin rasa aman bagi warga, khususnya anak-anak.

Laporan : Edi Saputra

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
LSM KOMPAK Apresiasi Kinerja Satker PJN Wilayah III Aceh atas Kelancaran Infrastruktur Jalan di Aceh Tenggara
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:34 WIB

Slingo Casino Guide: How to Play and What to Expect

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:51 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Camat Pattallassang Paparkan Inovasi Cepat dan Transparan di Talkshow ‘Takalar Cepat Menyapa’

Senin, 22 Juni 2026 - 20:06 WIB

Pinco Online Kazino 2026 – Pulsuz Dövriyyələr və Promolar

Senin, 22 Juni 2026 - 20:06 WIB

Mellstroy онлайн казино – ассортимент игр

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Fraga Bet platforması – kazino və mərclər bir yerdə

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Кактус Казино – интерфейс сайта и удобство игры в онлайн-казино

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pinco casino Türkiye’de – ödeme ve para çekme yöntemleri

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:59 WIB

Optimalisasi Potensi Maritim, Pemkab Takalar dan Unhas Jalin Kerjasama

Berita Terbaru

REGIONAL

Slingo Casino Guide: How to Play and What to Expect

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:34 WIB