Takalar, Bongkarterkini.com – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/232/SETDA yang diterbitkan untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi para pegawai tanpa sedikit pun mengurangi standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 18 Februari 2026 tersebut, Pj. Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengatur secara rinci jadwal kerja perangkat daerah. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada pukul 12.00 WITA. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan durasi istirahat yang lebih panjang, yakni satu jam mulai pukul 12.00 WITA untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.
Kebijakan khusus juga diberlakukan pada aspek kedisplinan rutin lainnya guna efisiensi waktu selama bulan puasa. Pemerintah daerah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional serta apel pagi yang biasanya rutin digelar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN agar lebih fokus pada tugas-tugas administratif dan pelayanan langsung sembari menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Meskipun terdapat penyesuaian umum, pengecualian diberikan kepada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan kesehatan. Pengaturan jam kerja untuk UPT RSUD dan Puskesmas diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja terkait. Hal ini dilakukan agar operasional medis tetap terjaga dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan kesehatan sewaktu-waktu.
Bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan vital selama 24 jam penuh, sistem kerja tetap berjalan normal melalui mekanisme bergiliran. Instansi seperti RSUD, Puskesmas rawat inap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan menerapkan sistem shift. Pengaturan ini menjamin keamanan dan kenyamanan warga Takalar tetap terjaga meski dalam suasana libur atau bulan Ramadhan.
Terkait sektor pendidikan, pengaturan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak mengikuti ketentuan umum tersebut secara otomatis. Teknis pembagian jam kerja di sekolah-sekolah akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar. Sebagai informasi tambahan, surat edaran ini telah sah secara hukum dan ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Takalar menaruh harapan besar agar seluruh ASN tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin kerja. Pj. Bupati menegaskan bahwa Ramadhan bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas. Sebaliknya, momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi para pegawai untuk terus memberikan pelayanan prima sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
( Husaini )



























