instagram youtube
logo

Mafia Tanah Di Kota Makassar Semakin Meresahkan Masyarakat ” Aparat penegak Hukum di Minta Menindak Tegas Para pelaku 

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar l Bongkarterkini.com — Aksi perang kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan, Metro Tanjung Bunga depan MTC  sempat Viral di beberapa flavon media, antara massa dari kubu PT. GMTDC,Tbk VS NV, HADJI KALLA yang di mana lahan yang di perebutkan bukan milik mereka, melainkan milik Nurhayana Pammusurang.( 27/10/2025)

Menurut keterangan narasumber yang terpercaya ” menerangkan bahwa Perlu diketahui bahwa PT.GMTDC Tbk. ( Haji Najamiah Muin ) adalah selaku kuasa dari Andi muda Serang pernah berperkara melawan kepala kantor BPN Kabupaten Gowa pada tahun 1995 dan memenangkannya dengan putusan nomor 69/g.Tun/1996/p, tun,Ujung Pandang.

Dan Perkara kemudian bergulir terus hingga kepala kantor BPN Kabupaten Gowa melakukan upaya peninjauan kembali ( PK ) yang akhirnya dimenangkan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa pada putusan peninjauan kembali nomor 26 PK/TUN/ 2008 dengan demikian SHM nomor M25 milik Haji Abdul Hamid daeng lau hidup kembali yang telah dicabut oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Sulawesi Selatan Haji bagindo Syarifudin SH pada tanggal 15 Mei 1997 Nomor 630.1/208/53/97. yang di mana berarti SHM nomor 3307/97 GS . 3730, tidak sah menurut hukum apalagi dengan adanya penjelasan Camat Tamalate tanggal 11 Agustus 2001 nomor 168/590/KT/VIII/01 bahwa nomor rinci pada SHM 3307/97 yaitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Versil 50 D,IV Kohir 11 C1 tidak terdaftar.

Atau tidak tercatat dalam buku registrasi Kantor Kecamatan Tamalate

Lulu kemudian Narasumber juga menjelaskan bahwa,

SHGB nomor 695 / 96.

SHGB nomor 696 / 96.SHGB nomor.697 / 96.SHGB nomor.698 / 96. milik  NV,Hadji Kalla sebenarnya memiliki luas 13,4 hektar, dan tidak terletak pada Empang yang sedang di timbunnya, itu tindakan yang sangat keliru, karena lokasi Tanah tersebut adalah milik H, Abdul Hamid daeng Lau, yang telah di beli oleh NURHAYANA/PAMMUSURANG

Di terangkan juga Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158/pts/pdt g/1995/pn Ujung Pandang telah menetapkan batas-batas tanah sesuai yang ditunjukkan oleh kuasa hukum NV Hadji Kalla pada saat pemeriksaan di lokasi yaitu “.sebelah utara adalah Pak Said sebelah timur dengan nurhayana.        sebelah selatan dengan Haji Abdul Hamid lau sebelah barat dengan aria Basir      selanjutnya dipertegas dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 pk//pdt/2005, dengan putusan mengatakan Dalam pertimbangan Hakim.Yang harus ditolak.

Jadi Kesimpulannya bahwa.Secara nyata dan sah menurut hukum PT GMTDC ,Tbk tidak memiliki tanah di atas lokasi tanah milik Haji Abdul Hamid daeng Lau seluas kurang lebih 16 hektar. dan Selaku penggugat intervensi secara hukum tidak sah melakukan penguasaan dan pengrusakan dalam bentuk Empang milik nurhayana Pammusurang yang dibelinya dari ahli waris Haji Abdul Hamid lau seluas kurang lebih 17 hektar

 

Jadi.kami berharap aparat penegak Hukum bertindak tegas serta menghentikan pertikaian di lokasi tersebut karena mengganggu ketenangan dan ketertiban yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dan Haji Abdul Hamid daeng lau. tidak pernah menjual tanahnya kepada PT GMTDC Tbk dan NV, HADJI KALLA” Tutup, Narasumber”

 

#TIM RED#

Berita Terkait

BOM Sulsel Tantang Kapolda Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia BBM 13 Ton, Desak Transparansi Krimsus
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Tegaskan Pengajuan Tidak Ditawarkan Lewat Link Online
Wabup Takalar Hadiri Penetapan KOMCAD Asn di Makassar
Kolaborasi GNPM dan dinas sosial Makassar tangani warga tidak mampu di kec. Tamalate
Sabet Dua Penghargaan Makro, Bupati Takalar Daeng Manye Terima Apresiasi Dari Pemprov Sulsel
Desakan Penanganan Transparan Atas Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Ketua HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar
Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Sebagai Parkiran
BRI Berbagi Bahagia di Awal Ramadan, 700 Paket Sembako Disalurkan di Pattingalloang

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:26 WIB

Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Gencarkan Promosi “7 Destinasi Wisata Unggulan” untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:22 WIB

Bupati Takalar Serahkan Bantuan Hewan Kurban Dari Prabowo Subianto Ke Desa Sawakung

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:01 WIB

Hikmah di Hari Raya Idul adha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:54 WIB

Momentum Lebaran, Humas Diskominfo Takalar Sampaikan Apresiasi dan Perkuat Sinergi Bersama Insan Media

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Daeng Se,re Anggota DPR RI Jalan Kaki Ke Lapangan Makkatang Daeng Sibali Shalat Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lurah Pappa Bacakan Sambutan Bupati Takalar Shalat Idul Adha 1447 H, Gaungkan Solidaritas di Tengah Tantangan Ekonomi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Di Takalar Ukir Sejarah Terbaru, Harumkan Nama Indonesia Dikanca Internasional 

Berita Terbaru

REGIONAL

Casino Online: System Features and Gaming Possibilities

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:33 WIB