instagram youtube
logo

Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Sebagai Parkiran

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:14 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar Bongkarterkini.com – Aktivitas bongkar muat barang serta parkir kendaraan di depan Toko Zahira Sembako di Jalan Deppasawi Luar, kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai keluhan warga. Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut barang kerap berhenti tepat di depan toko untuk melakukan proses bongkar muat. Di saat yang sama, kendaraan pelanggan juga terlihat parkir di sisi jalan yang sama.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian badan jalan tidak dapat digunakan secara normal oleh pengendara lain, terutama pada jam aktivitas warga yang cukup padat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mobil pengangkut barang datang, biasanya langsung berhenti di depan toko untuk bongkar muat. Jalan jadi sempit dan kendaraan lain harus bergantian lewat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga lainnya menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait.

“Kalau bisa ada penertiban. Jalan ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan toko,” katanya dengan nada tegas.

Seorang warga RT 01 RW 07 Kelurahan Maccini Sombala juga mengungkapkan bahwa pihak lingkungan sempat mencoba melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.

“Sudahka koordinasi sama RT setempat, bosku. Tapi itu RT-nya koordinasi lagi ke kelurahan. Orang staf kelurahan katanya tidak ada urusannya yang kayak begitu, suruh saja orang media,” ujarnya saat melalui pesan WhatsApp. Rabu (11/3/2026).

Selain persoalan kemacetan, sebagian warga juga mulai mempertanyakan legalitas izin usaha serta izin bangunan dari toko grosir tersebut. Warga berharap pemerintah kota dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mulai menyoroti sikap pemerintah kelurahan setempat yang dinilai belum mengambil langkah konkret terkait keluhan tersebut. Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang menggunakan badan jalan tersebut.

Secara hukum, mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja

Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan awak media ini masih menunggu klasivikasi dari pemilik toko dan Pemkot Makassar (*)

Berita Terkait

BOM Sulsel Tantang Kapolda Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia BBM 13 Ton, Desak Transparansi Krimsus
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Tegaskan Pengajuan Tidak Ditawarkan Lewat Link Online
Wabup Takalar Hadiri Penetapan KOMCAD Asn di Makassar
Kolaborasi GNPM dan dinas sosial Makassar tangani warga tidak mampu di kec. Tamalate
Sabet Dua Penghargaan Makro, Bupati Takalar Daeng Manye Terima Apresiasi Dari Pemprov Sulsel
Desakan Penanganan Transparan Atas Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Ketua HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar
BRI Berbagi Bahagia di Awal Ramadan, 700 Paket Sembako Disalurkan di Pattingalloang
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan: Status “AWAS” Banjir Untuk Makassar dan Sekitarnya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:57 WIB

Digitalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Takalar Gelar Sosialisasi Aplikasi “Takalar One Click” via Radio

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:52 WIB

Takalar Bersinar di Tingkat Nasional, Disdikbud Raih Penghargaan Bergengsi Hardiknas 2026 

Senin, 25 Mei 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gerakan Moral “CADIKA” Menggema: Desak Penyelamatan Ruang Karakter Generasi Bangsa di Gowa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:26 WIB

Cetak Sejarah Baru, Keisha Ratu Utami Jadi Wakil Paskibraka Nasional Pertama dari Jeneponto

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:13 WIB

Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Pantai Topejawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:22 WIB

Sinergi Lintas Sektor: Aksi Resik Pulau Sanrobengi Demi Masa Depan Wisata Bahari Takalar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi membuka Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i Dan Sehat”

Berita Terbaru