Takalar l Bongkarterkini.com – PLN sebagai badan usaha dan pelaku industri secara hukum tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi (Bio Solar) untuk operasional pembangkit listriknya. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, terutama rumah tangga miskin, transportasi publik, kendaraan logistik, dan nelayan.
Namun mekanisme distribusi penggunaan solar di kantor unit pelayanan PLN Tanakeke diduga menggunakan solar subsidi yang di ambil di SPBU.
Hal ini di akui Nasrul Saat dikonfirmasi,Jumat (19/12/2025) pihak pelaksana dari cabang provinsi PLN menyampaikan bahwa mereka hanya mengambil solar di SPBU dan mengantarkannya hingga ke dermaga.
Menyikapi hal ini ketua GNPM koordinator provinsi Sulawesi Selatan dalam penuturannya bahwa Subsidi BBM diberikan menggunakan dana APBN dan ditujukan agar masyarakat yang berhak dan membutuhkan lebih terjamin mendapatkannya, serta mencegah penyalahgunaan.
” PLN sebagai badan usaha dan pelaku industri secara hukum tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi (Bio Solar) untuk operasional pembangkit listriknya.” Ujarnya Ombel.
( Red )






























