Aceh Singkil — Baru seumur jagung menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Amran Ramli, S.E., M.AP., sudah disorot tajam. Dunia pendidikan di wilayah paling ujung kabupaten itu, khususnya di Kecamatan Pulau Banyak Barat, kian memprihatinkan. Fakta lapangan yang diungkap warga menunjukkan proses belajar mengajar di SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat nyaris lumpuh: hanya satu guru yang hadir dalam dua minggu terakhir. Sisanya, entah di mana. Anak-anak dibiarkan berkeliaran di lingkungan sekolah tanpa kegiatan belajar yang jelas.
Sejumlah warga, yang mengabadikan kondisi itu lewat foto, menyebut ini bukan kejadian baru. “Hal ini sebenarnya sudah lama terjadi. Kalau ada pemberitaan baru guru-guru masuk sekolah. Kalau tidak, anak-anak kami luntang-lantung,” kata RZ, warga Pulau Banyak Barat, Sabtu (9/8/2025). Menurutnya, ketidakdisiplinan guru di sekolah itu sudah menjadi rahasia umum.
Yang membuat publik makin geram, PLT Kadis Pendidikan sendiri bukan orang asing bagi wilayah tersebut. Sebelum menduduki jabatan sekarang, Amran adalah mantan PLT Camat Pulau Banyak Barat sekaligus pernah menjabat Kabid Pariwisata yang kerap tinggal di pulau. “Kalau beliau sudah lama tahu, kenapa dibiarkan? Kenapa bungkam?” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saat ditemui di sela Rapat Penyusunan RPJM di Aula Bappeda Aceh Singkil, Amran mengakui pihaknya sudah menerima laporan. Ia berjanji, sesuai instruksi bupati, akan mengirim satu pengawas khusus ke SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat untuk memastikan proses belajar mengajar kembali normal. Namun janji itu justru memantik pertanyaan: mengapa harus menunggu laporan warga dan perintah bupati, padahal masalah ini sudah lama terjadi?
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Penelantaran pendidikan seperti ini melanggar hak anak sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 tegas melarang pembiaran atau penelantaran pendidikan. Kelalaian guru dan kepala sekolah juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang membuka pintu bagi sanksi administratif mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan.
Tak berhenti di ranah administrasi, kelalaian tersebut berpotensi merembet ke ranah pidana. KUHP mengatur bahwa penelantaran yang menimbulkan bahaya atau kerugian dapat dijerat pasal penganiayaan ringan atau bentuk kejahatan terhadap anak. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan murid tanpa pendidikan layak, pelaku dapat dijatuhi denda bahkan hukuman penjara.
RZ mendesak bupati segera mengevaluasi kinerja PLT Kadis Pendidikan. “Kalau tidak segera bertindak, anak-anak kami akan terus bodoh, kehilangan hak pendidikan yang dilindungi undang-undang,” ujarnya. Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan, memastikan penegakan aturan tidak berhenti di meja dinas.
Kondisi SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat kini menjadi simbol buruknya tata kelola pendidikan di Aceh Singkil: guru lalai, pengawasan lemah, dinas tutup mata. Di tengah jargon pembangunan sumber daya manusia, kenyataan di lapangan justru menunjukkan generasi muda di pulau terluar dibiarkan tertinggal. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar soal kedisiplinan guru, tetapi potret sistem yang gagal melindungi masa depan anak-anaknya. (Padank)






























