instagram youtube
logo

Baru Diangkat Jadi PLT Kadis Pendidikan, Pendidikan di Aceh Singkil Amburadul: SMP 2 Pulau Banyak Barat Luntang-Lantung, Guru Menghilang, Kadis Tutup Mata

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:51 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil — Baru seumur jagung menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Amran Ramli, S.E., M.AP., sudah disorot tajam. Dunia pendidikan di wilayah paling ujung kabupaten itu, khususnya di Kecamatan Pulau Banyak Barat, kian memprihatinkan. Fakta lapangan yang diungkap warga menunjukkan proses belajar mengajar di SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat nyaris lumpuh: hanya satu guru yang hadir dalam dua minggu terakhir. Sisanya, entah di mana. Anak-anak dibiarkan berkeliaran di lingkungan sekolah tanpa kegiatan belajar yang jelas.

Sejumlah warga, yang mengabadikan kondisi itu lewat foto, menyebut ini bukan kejadian baru. “Hal ini sebenarnya sudah lama terjadi. Kalau ada pemberitaan baru guru-guru masuk sekolah. Kalau tidak, anak-anak kami luntang-lantung,” kata RZ, warga Pulau Banyak Barat, Sabtu (9/8/2025). Menurutnya, ketidakdisiplinan guru di sekolah itu sudah menjadi rahasia umum.

Yang membuat publik makin geram, PLT Kadis Pendidikan sendiri bukan orang asing bagi wilayah tersebut. Sebelum menduduki jabatan sekarang, Amran adalah mantan PLT Camat Pulau Banyak Barat sekaligus pernah menjabat Kabid Pariwisata yang kerap tinggal di pulau. “Kalau beliau sudah lama tahu, kenapa dibiarkan? Kenapa bungkam?” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui di sela Rapat Penyusunan RPJM di Aula Bappeda Aceh Singkil, Amran mengakui pihaknya sudah menerima laporan. Ia berjanji, sesuai instruksi bupati, akan mengirim satu pengawas khusus ke SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat untuk memastikan proses belajar mengajar kembali normal. Namun janji itu justru memantik pertanyaan: mengapa harus menunggu laporan warga dan perintah bupati, padahal masalah ini sudah lama terjadi?

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Penelantaran pendidikan seperti ini melanggar hak anak sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 tegas melarang pembiaran atau penelantaran pendidikan. Kelalaian guru dan kepala sekolah juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang membuka pintu bagi sanksi administratif mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan.

Tak berhenti di ranah administrasi, kelalaian tersebut berpotensi merembet ke ranah pidana. KUHP mengatur bahwa penelantaran yang menimbulkan bahaya atau kerugian dapat dijerat pasal penganiayaan ringan atau bentuk kejahatan terhadap anak. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan murid tanpa pendidikan layak, pelaku dapat dijatuhi denda bahkan hukuman penjara.

RZ mendesak bupati segera mengevaluasi kinerja PLT Kadis Pendidikan. “Kalau tidak segera bertindak, anak-anak kami akan terus bodoh, kehilangan hak pendidikan yang dilindungi undang-undang,” ujarnya. Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan, memastikan penegakan aturan tidak berhenti di meja dinas.

Kondisi SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat kini menjadi simbol buruknya tata kelola pendidikan di Aceh Singkil: guru lalai, pengawasan lemah, dinas tutup mata. Di tengah jargon pembangunan sumber daya manusia, kenyataan di lapangan justru menunjukkan generasi muda di pulau terluar dibiarkan tertinggal. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar soal kedisiplinan guru, tetapi potret sistem yang gagal melindungi masa depan anak-anaknya. (Padank)

Berita Terkait

Bupati Diminta Tegas, Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Rp200 Juta di Humas Singkil Mencuat
Syariski Tolak Amplop, Kepala Dinas Aceh Singkil Diduga Ngamuk dan Ancam
iPhone dan Kesombongan Zulkarnain: Status Facebook Ramli Manik Bikin Gejolak Aceh Singkil
Kemiskinan Naik, Pejabat Aceh Singkil Sibuk Gonta-Ganti Gadget dan Mobil Mewah: AMPAS Sindir Uang APBD Seperti Harta Warisan
BPK Ungkap Proyek Jalan Bermasalah di Aceh Singkil: 11 Paket JJI Rugikan Daerah Rp2,3 Miliar, AMPAS Desak Bupati Copot Kadis PUPR dan PPTK
BPK Bongkar Modus Mark Up Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil: Kelebihan Bayar Hotel dan Taksi di 23 SKPK Rugikan Daerah Rp186 Juta
BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta, APH Diminta Turun Tangan
AMPAS Desak Kepala Disparpora Aceh Singkil Dicopot, Pariwisata Lesu PAD Merosot

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pesisir, Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Modern di KKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pemda Takalar Bidik Investasi Global, Gelar Pertemuan Strategis Dengan Investor China di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Kamis, 16 April 2026 - 06:40 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Senin, 6 April 2026 - 20:43 WIB

Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Kamis, 2 April 2026 - 23:13 WIB

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terbaru