Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali tersandung temuan mencolok dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024, auditor negara mengungkap dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp186.216.190,30. LHP bernomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang terbit 21 Mei 2025 itu membeberkan praktik yang merugikan keuangan daerah, melibatkan 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada pos biaya penginapan, dan 13 SKPK pada biaya transportasi lokal atau taksi.
BPK RI mencatat, dari anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp221,73 miliar dengan realisasi Rp216,13 miliar atau 97,47 persen, perjalanan dinas luar kota menghabiskan Rp18,57 miliar. Dari jumlah itu, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke pihak hotel membuktikan adanya pembayaran biaya penginapan yang melampaui tarif riil di 23 SKPK, dengan total kelebihan bayar mencapai Rp116.246.190,30. Nama-nama perangkat daerah yang terseret mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Majelis Permusyawaratan Ulama, kecamatan, dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga RSUD. Polanya seragam: klaim biaya menginap tidak sesuai tarif hotel yang dikonfirmasi, bahkan ada yang mengklaim penuh meski tarif resmi lebih rendah.
Di pos biaya transportasi lokal atau taksi, modus yang ditemukan lebih gamblang: pencairan dilakukan tanpa kuitansi atau bukti pembayaran riil. Padahal aturan tegas menyebut biaya transportasi harus dibayar secara at cost atau sesuai pengeluaran sebenarnya, dan hanya bisa melebihi standar bila disertai bukti pengeluaran yang sah. Klaim fiktif ini terjadi di 13 SKPK, mulai dari Disdukcapil, Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda, hingga Setcam Singkohor. Nilai kelebihan bayar mencapai Rp69.970.000,00. Semua angka ini terang benderang tercantum dalam tabel temuan resmi BPK RI.
Temuan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Lampiran I.2 huruf a angka 1 menyebut uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya sah untuk keperluan sehari-hari. Lampiran I.2 huruf b membatasi biaya penginapan menjadi lumpsum 30 persen dari tarif jika tidak menginap. Lampiran II.2 angka 2.2 mewajibkan bukti pengeluaran riil untuk biaya taksi yang melebihi standar. Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan ini diabaikan.
Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menilai temuan BPK RI ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Temuan BPK RI ini jelas, rinci, dan berbasis bukti. APH jangan menunggu pengembalian sukarela semata, karena perbuatan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). Menurutnya, ketika uang negara telah keluar dan digunakan tidak sesuai ketentuan, unsur kerugian negara sebagaimana Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.
Jika tidak segera dikembalikan ke kas daerah dan diproses secara hukum, lebih bayar Rp186,21 juta ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran publik di Aceh Singkil. Rekomendasi BPK RI menuntut pengembalian penuh, tapi publik menanti langkah nyata Pemkab dan Aparat Penegak Hukum. Sebab, di tengah maraknya praktik mark-up perjalanan dinas di berbagai daerah, membiarkan kasus ini menguap sama artinya dengan membiarkan uang rakyat mengalir bebas ke kantong pribadi tanpa pertanggungjawaban sah. (Padank)





























