instagram youtube
logo

BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta, APH Diminta Turun Tangan

BONGKAR TERKINI

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:48 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali tersandung temuan mencolok dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024, auditor negara mengungkap dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp186.216.190,30. LHP bernomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang terbit 21 Mei 2025 itu membeberkan praktik yang merugikan keuangan daerah, melibatkan 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada pos biaya penginapan, dan 13 SKPK pada biaya transportasi lokal atau taksi.

BPK RI mencatat, dari anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp221,73 miliar dengan realisasi Rp216,13 miliar atau 97,47 persen, perjalanan dinas luar kota menghabiskan Rp18,57 miliar. Dari jumlah itu, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke pihak hotel membuktikan adanya pembayaran biaya penginapan yang melampaui tarif riil di 23 SKPK, dengan total kelebihan bayar mencapai Rp116.246.190,30. Nama-nama perangkat daerah yang terseret mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Majelis Permusyawaratan Ulama, kecamatan, dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga RSUD. Polanya seragam: klaim biaya menginap tidak sesuai tarif hotel yang dikonfirmasi, bahkan ada yang mengklaim penuh meski tarif resmi lebih rendah.

Di pos biaya transportasi lokal atau taksi, modus yang ditemukan lebih gamblang: pencairan dilakukan tanpa kuitansi atau bukti pembayaran riil. Padahal aturan tegas menyebut biaya transportasi harus dibayar secara at cost atau sesuai pengeluaran sebenarnya, dan hanya bisa melebihi standar bila disertai bukti pengeluaran yang sah. Klaim fiktif ini terjadi di 13 SKPK, mulai dari Disdukcapil, Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda, hingga Setcam Singkohor. Nilai kelebihan bayar mencapai Rp69.970.000,00. Semua angka ini terang benderang tercantum dalam tabel temuan resmi BPK RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Lampiran I.2 huruf a angka 1 menyebut uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya sah untuk keperluan sehari-hari. Lampiran I.2 huruf b membatasi biaya penginapan menjadi lumpsum 30 persen dari tarif jika tidak menginap. Lampiran II.2 angka 2.2 mewajibkan bukti pengeluaran riil untuk biaya taksi yang melebihi standar. Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan ini diabaikan.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menilai temuan BPK RI ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Temuan BPK RI ini jelas, rinci, dan berbasis bukti. APH jangan menunggu pengembalian sukarela semata, karena perbuatan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). Menurutnya, ketika uang negara telah keluar dan digunakan tidak sesuai ketentuan, unsur kerugian negara sebagaimana Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.

Jika tidak segera dikembalikan ke kas daerah dan diproses secara hukum, lebih bayar Rp186,21 juta ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran publik di Aceh Singkil. Rekomendasi BPK RI menuntut pengembalian penuh, tapi publik menanti langkah nyata Pemkab dan Aparat Penegak Hukum. Sebab, di tengah maraknya praktik mark-up perjalanan dinas di berbagai daerah, membiarkan kasus ini menguap sama artinya dengan membiarkan uang rakyat mengalir bebas ke kantong pribadi tanpa pertanggungjawaban sah. (Padank)

Berita Terkait

Bupati Diminta Tegas, Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Rp200 Juta di Humas Singkil Mencuat
Syariski Tolak Amplop, Kepala Dinas Aceh Singkil Diduga Ngamuk dan Ancam
iPhone dan Kesombongan Zulkarnain: Status Facebook Ramli Manik Bikin Gejolak Aceh Singkil
Kemiskinan Naik, Pejabat Aceh Singkil Sibuk Gonta-Ganti Gadget dan Mobil Mewah: AMPAS Sindir Uang APBD Seperti Harta Warisan
BPK Ungkap Proyek Jalan Bermasalah di Aceh Singkil: 11 Paket JJI Rugikan Daerah Rp2,3 Miliar, AMPAS Desak Bupati Copot Kadis PUPR dan PPTK
BPK Bongkar Modus Mark Up Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil: Kelebihan Bayar Hotel dan Taksi di 23 SKPK Rugikan Daerah Rp186 Juta
Baru Diangkat Jadi PLT Kadis Pendidikan, Pendidikan di Aceh Singkil Amburadul: SMP 2 Pulau Banyak Barat Luntang-Lantung, Guru Menghilang, Kadis Tutup Mata
AMPAS Desak Kepala Disparpora Aceh Singkil Dicopot, Pariwisata Lesu PAD Merosot

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Dekatkan Pelayanan, Kelurahan Pappa Gelar Layanan Publik Terpadu Untuk Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:26 WIB

Akselerasi Eliminasi TBC di Takalar, dr. Nila Fauziah Gagas Inovasi Berbasis Kearifan Lokal “Assamaturu

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Angkat Potensi Polongbangkeng Utara Menuju Takalar Maju dan Berdaya Saing

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WIB

Jembatani Aspirasi Warga, Investor, Pemkab dan DPRD Takalar Gelar RDP Kondusif Terkait Kawasan Industri Takalar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:51 WIB

Akselerasi Investasi Daerah, DPRD Takalar Gelar Paripurna Raperda Insentif dan Bentuk Pansus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:45 WIB

Semangat Nasionalisme Membara di SDN No. 61 Puntondo, Guru Kelas 3 Jadi Pembina Upacara

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WIB

SD Inpres No 61 Puntondo Juara Satu ” Kreatif Anak” Tingkat Kelas Tiga 

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Bongkarterkini.com Menyampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya H. Maudu, Ayahanda Kades Parangmata

Berita Terbaru