instagram youtube
logo

Marak Rokok Diduga Ilegal di Takalar, Kabid Penegakan Perda Akui Terkendala Anggaran dan Penyidik

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:44 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, Bongkarterkini.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar semakin marak dan kini disebut telah merambah hingga ke sejumlah kios kelontong. Berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, dilaporkan beredar secara bebas di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, Subair, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal.
“Kami hanya sebatas melakukan pengawasan karena tidak memiliki penyidik untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Subair.

Menurutnya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai berada pada pihak Bea Cukai. Oleh karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi tersebut.

“Selama ini yang bisa melakukan penindakan adalah Bea Cukai. Kami hanya melakukan pengawasan,” jelasnya.
Subair juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pengawasan di lapangan.
“Kendalanya pertama anggaran tidak ada, kemudian penyidik juga tidak ada,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan publik mengingat peredaran rokok yang diduga ilegal disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah kios kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Takalar. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menekan peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan cukai tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, Halisa selaku pejabat Bea Cukai Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Masyarakat berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar. ( Red )

Berita Terkait

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO KOPERTI UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR SOROTI DUGAAN PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI KABUPATEN WAJO
Pertahankan Opini WTP BPK, Pemkab Takalar Buktikan Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel
Sinergi APDESI Merah Putih dan PPDI Takalar: Motor Penggerak Anjungan Digitalisasi Desa Menuju ‘Smart Village’
Bupati Takalar Tinjau Lokasi Kantor Kecamatan Laikang, Dorong Pelayanan Publik dan wisata 
APDESI Merah Putih Takalar Solid Kawal Program Strategis Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye
Tragedi Bocah Tenggelam di Proyek Sekolah Rakyat Takalar Soroti Urgensi Penerapan K3
Tak Surut karena WFH, Pemkab Takalar Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Kec Laikang
Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan, Disdikbud Takalar Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Bebas Celah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:04 WIB

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO KOPERTI UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR SOROTI DUGAAN PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI KABUPATEN WAJO

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Sinergi APDESI Merah Putih dan PPDI Takalar: Motor Penggerak Anjungan Digitalisasi Desa Menuju ‘Smart Village’

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bupati Takalar Tinjau Lokasi Kantor Kecamatan Laikang, Dorong Pelayanan Publik dan wisata 

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:38 WIB

APDESI Merah Putih Takalar Solid Kawal Program Strategis Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:44 WIB

Marak Rokok Diduga Ilegal di Takalar, Kabid Penegakan Perda Akui Terkendala Anggaran dan Penyidik

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tragedi Bocah Tenggelam di Proyek Sekolah Rakyat Takalar Soroti Urgensi Penerapan K3

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:52 WIB

Tak Surut karena WFH, Pemkab Takalar Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Kec Laikang

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan, Disdikbud Takalar Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Bebas Celah

Berita Terbaru