Aceh Singkil — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh membongkar dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2024. Dari hasil audit resmi, lembaga negara itu menemukan kejanggalan pada sebelas paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Temuan BPK menyebutkan seluruh paket mengalami kekurangan volume dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi itu membuat pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah menjadi tidak wajar, dengan kelebihan bayar mencapai Rp2.355.358.107,99. Auditor mengingatkan, kualitas pekerjaan yang buruk berpotensi mengurangi masa manfaat jalan dan memaksa pemerintah menanggung biaya pemeliharaan yang lebih besar di masa depan.
BPK menilai lemahnya pengendalian berada di pucuk pimpinan dinas. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut belum optimal mengawasi jalannya proyek. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat menjalankan prosedur pengendalian kontrak. Kedua pejabat itu dianggap memberi ruang bagi penyedia jasa untuk bekerja di luar ketentuan tanpa konsekuensi yang memadai.
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) bereaksi keras atas temuan ini. Melalui juru bicara Rahman Syafi’i SH, mereka mendesak Bupati Aceh Singkil segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan pejabat terkait. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal amanah rakyat. Kerugian sebesar ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rahman dalam keterangan tertulis.
Menurut AMPAS, pembiaran terhadap praktik penyimpangan proyek publik akan memperburuk kualitas infrastruktur dan mengikis kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah. Rahman menilai, jika kepala dinas dan pejabat teknis dibiarkan bertahan, maka pesan yang tersampaikan ke publik adalah pemerintah daerah permisif terhadap potensi korupsi.
Organisasi itu juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Temuan BPK, kata mereka, sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan pidana. “Kami minta APH menelusuri seluruh aliran dana, memeriksa kontraktor, hingga memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Kepala Dinas PUPR terkait desakan pencopotan dan temuan BPK ini. Laporan BPK yang memuat rincian kekurangan volume dan spesifikasi teknis yang diabaikan masih menjadi sorotan tajam publik daerah.
Bagi AMPAS, kasus ini adalah ujian bagi Bupati Aceh Singkil untuk menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan integritas tata kelola anggaran. “Kalau Bupati diam, berarti ia ikut bertanggung jawab atas pembiaran ini,” kata Rahman. (Padank)





























