Aceh Singkil — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh membeberkan temuan yang memalukan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2024. Dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, auditor menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi lokal perjalanan dinas pada puluhan satuan kerja, dengan nilai total yang tidak kecil: Rp186,2 juta.
Dalam laporan setebal 74 halaman itu, disebutkan Pemkab Aceh Singkil menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp221,7 miliar dengan realisasi Rp216,1 miliar atau 97,47 persen dari anggaran. Di dalamnya, belanja perjalanan dinas tercatat mencapai Rp18,57 miliar. Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke hotel-hotel tempat para pegawai menginap menguak praktik yang bertentangan dengan aturan—kelebihan bayar yang merata di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Rincian auditor menunjukkan, biaya penginapan yang dibayarkan melebihi harga riil yang ditagihkan hotel. Nilainya mencapai Rp116,24 juta. “Hasil konfirmasi kepada pihak hotel dan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pada 23 SKPK,” tulis auditor BPK RI Aceh dalam laporannya.
Daftar satker yang kedapatan melakukan kelebihan bayar penginapan meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Majelis Permusyawaratan Ulama, beberapa sekretariat kecamatan, Diskominfo, Disparpora, Kesbangpol, Inspektorat, DPMK, Dinkes, Bappeda, Pertanahan, BPKK, DPUPR, Dinas Hortikultura, Disdukcapil, Dispusip, Setdakab, Baitul Mal, Dinas Pangan, BKPSDM, serta RSUD.
Tak hanya penginapan, penyidik BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi pada 13 SKPK senilai Rp69,97 juta. Modusnya sama: pertanggungjawaban tanpa bukti kuitansi, bertentangan dengan prinsip at cost yang diwajibkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dinas-dinas yang terlibat antara lain Disdukcapil, Setcam Singkil, DPMK, Dinas Pangan, Dispusip, Diskominfo, DPUPR, Bappeda, Dinkes, Disnaker, Kesbangpol, RSUD, dan Setcam Singkohor.
BPK menegaskan, aturan dalam Lampiran I.2 dan II.2 Perpres 33/2020 jelas: uang harian perjalanan dinas hanya mengganti kebutuhan sehari-hari, sedangkan penginapan dan transportasi lokal wajib sesuai harga riil dengan bukti pengeluaran. Jika tanpa menginap, pejabat hanya berhak lumpsum 30 persen dari tarif hotel kota tujuan. Sementara untuk taksi, pembayaran di luar standar hanya sah bila dilengkapi bukti transaksi resmi.
Akibat pelanggaran ini, belanja perjalanan dinas Pemkab Aceh Singkil lebih saji sebesar Rp186.216.190,30. Nilai itu memang “kecil” dibanding total APBD, tetapi cukup untuk menggambarkan pola pemborosan dan dugaan kelalaian sistem pengendalian internal. Dalam bahasa auditor, ini bukan sekadar kesalahan administrasi—ini adalah potret lemahnya disiplin anggaran yang membuka celah bagi praktik mark up.
Temuan ini kini menjadi sorotan publik di Aceh Singkil. Aktivis antikorupsi mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan. “BPK sudah memberikan data, tinggal kemauan penegak hukum untuk menindaklanjuti. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan,” kata salah satu pegiat antikorupsi di daerah itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Singkil atau kepala dinas yang masuk dalam daftar temuan. Sementara, BPK RI Aceh telah merekomendasikan pengembalian seluruh kelebihan bayar ke kas daerah, disertai perbaikan tata kelola perjalanan dinas agar praktik serupa tidak terulang. (Padank)





























